Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 February 2020 08:25
Khawatir dengan Tenaga Kerja Asing
Foto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Iqbal milihat dalam draft RUU Cipta Kerja terlihat dari dihapuskannya izin tertulis dari Menteri bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Selain itu, TKA untuk start-up dan lembaga pendidikan dibebaskan, bahkan tanpa perlu membuat rencana penggunaan TKA. Tidak adanya izin, menyebabkan TKA buruh kasar bisa masuk ke Indonesia dengan mudah tanpa terdeteksi.

Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia. Dampaknya, transfer of job dan transfer of knowledge sulit untuk dilakukan.

Jika dalam UU 13/2003 setiap TKA berkewajiban melakukan pendidikan dan pelatihan dalam rangka transfer of job dan knowledge terkecuali untuk direksi dan komisaris, dalam RUU Cipta Kerja pengecualian juga berlaku bagi TKA dengan jabatan tertentu. Hal ini menjadi pintu masuk bagi TKA buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan untuk masuk ke Indonesia.

Jika sebelumnya TKA dilarang untuk jabatan tertentu, dalam RUU Cipta Kerja jabatan tertentu untuk lembaga pendidikan dihilangkan. Ini artinya, sektor dan dosen asing bebas masuk. Bahkan tenaga administrasi di lembaga pendidikan bisa diisi TKA. (hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular