Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 February 2020 08:25
Buruh Sebut Pesangon Hilang
Foto: Ratusan buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo di depan Gedung Kementerin Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kedatangan massa aksi ini untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dua mobil komando lengkap dengan pengeras suara dibawa massa aksi ke lokasi. Massa juga membawa alat peraga, di antaranya spanduk dan poster bertulisan 'Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Iqbal mengatakan secara keseluruhan dari RUU ini, pesangon akan hilang. Hal ini, karena, penggunaan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak seumur hidup dibebaskan sebebas-bebasnya. Outsourcing dan kontrak tidak mendapatkan pesangon. Dengan sendirinya, pesangon akan hilang.

Selama ini, yang dimaksud pesangon ada tiga komponen. Pertama, uang pesangon itu sendiri. Kedua, penghargaan masa kerja, dan yang ketiga penggantian hak. Dalam RUU Cipta Kerja, uang penggantian hak dihilangkan. Sedangkan uang penghargaan masa kerja dari maksimal 10 bulan hanya menjadi 8 bulan.

Selain itu, ketentuan pesangon dalam Pasal 161 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mendapatkan Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 162 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 163 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 164 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 165 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 166 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 167 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

Ketentuan pesangon dalam Pasal 172 UU 13/2003 dihapus. Dengan demikian, pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesagon.
Dari penjelasan diatas maka pesangon hilang..  (hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular