Bukan Cilaka, RUU Omnibus Law Ganti Nama Jadi Ciptaker

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
12 February 2020 15:42
Omnibus law sudah resmi diserahkan pemerintah ke DPR.
Foto: Puan Maharani. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law bidang penciptaaan lapangan kerja yang sebelumnya disebut cipta lapangan kerja yang disingkat jadi "Cilaka" berganti nama jadi RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini saat bersama-sama menteri ekonomi menyerahkan dokumen RUU Cipta Kerja ke DPR. Pihak DPR melalui Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung draft tersebut.

"Pemerintah hadir dengan 7 menteri, tujuannya menyerahkan surpres (surat presiden) dan draft UU dan naskah akademiknya. Semua sudah dilengkapi. Kami serahkan dokumennya, kemudian seluruhnya sudah disiapkan dan kami sampaikan bahwa judulnya cipta kerja singkatannya ciptaker," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2)

Airlangga mengatakan draft RUU Ciptaker isinya mencakup 15 bab dan 75 pasal, dan harapannya bisa segera dibahas di DPR dan sosialisasi ke masyarakat.



"Kami bahas juga akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia dan akan dilakukan pemerintah dan juga DPR maupun sektor-sektor yang terkait, 7 komisi terkait," katanya.

Pada saat yang sama Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR belum membaca isinya sehingga belum tahu. Pembahasan RUU ini nantinya akan melibatkan antara lain komisi 7 dan Baleg. Saat ini masih akan dibahas di tingkat rapat pimpinan DPR.

"Jadi jangan sampai belum tersosialisasi draf sudah muncul prasangka lain karena kecurigaan karena kita belum bahas," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular