UU Cipta Kerja Inkostitusional, Begini Nasib UMP 2022!

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 November 2021 15:50
Aksi demonstrasi massa buruh patung Kuda di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 25/11. Ribuan buruh di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta sampai Jawa Timur akan menggelar demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Di Jakarta, Pantauan CNBC Indonesia ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tertahan di Patung Kuda sebagai pusat titik demo. Buruh yang mengendarai motor mendorong dari depan Kantor Gubernur sampai Patung Kuda. Yel-yel dan kibaran mereka suarakan untuk menyemangati para demonstran. Aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Demo Buruh Tolak UMP (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Klaster ketenagakerjaan terutama dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak terpengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional.

"Undang-undang ini tetap berlaku, dan tidak boleh ada tafsir lain. Dari amar putusan UU (Cipta Kerja) masih berlaku dan diberi waktu untuk perubahan substansi dari pemerintah," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, dalam konferensi pers Apindo, Jumat (26/11/2021).

Meski dinamika di lapangan memanas karena tuntutan dari serikat pekerja, Firman menjelaskan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan masih efektif berjalan. Hal ini karena dari putusan MK tertulis UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan.

MK memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki undang-undang ini dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Firman menjelaskan substansi yang diubah juga hanya permasalahan frasa omnibus law dalam undang-undang Cipta Kerja dan juga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Intinya mengenai peraturan turunan yang sudah disahkan sebelum putusan MK per 25 November masih berlaku dan pemerintah tidak boleh terbitkan aturan baru yang strategi," tegasnya.

DPR RI juga berkomitmen akan melakukan perbaikan segera mungkin. Ditargetkan pada bulan ketiga 2022 sudah memenuhi apa yang diamanatkan oleh putusan MK. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, tidak menampik ada multi tafsir dalam putusan MK ini. Sehingga menimbulkan pertanyaan dari pengusaha, pekerja, hingga investor luar negeri.

"Materi tidak berubah, namun sekarang situasi di lapangan cukup dinamis ada gerakan buruh yang tidak sesuai dengan putusan MK. Hal ini menurut kami mengkhawatirkan investor luar negeri menanyakan gimana nasib dari Undang-Undang Ciptakerja ini," Kata Hariyadi saat membuka konferensi pers.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Potret Ratusan Buruh 'Geruduk' Kantor Anies, Tolak UMP 2022!


(emy/emy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading