Nasib Final UU Cipta Kerja Ditentukan 2022, Ini Skenarionya

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI memastikan segera melakukan perubahan terhadap Undang- Undang Ciptakerja, karena putusan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menargetkan pada kuartal I-2022 sudah memenuhi apa yang sudah ditetapkan.
Dalam putusan yang dibuat 25 November kemarin, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Meski dalam masa perbaikan undang-undang ini masih berlaku.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan perubahan Undang-Undang akan dilakukan secepatnya. Desember ini ada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) membahas perubahan ini.
"Mekanismenya sederhana hanya memasukkan frasa 'omnibus law' dalam undang-undang, tapi harus diproses dan disepakati dari Prolegnas baik jangka panjang maupun pendek, diputuskan pada Desember ini untuk pembentukan Undang Undang jadi inisiasi DPR," katanya dalam Konferensi Pers Apindo, Jumat (26/11/2021).
Firman menegaskan naskah akademis sudah dibuat pagi ini, untuk rapat badan legislasi nanti. Dia menegaskan dari putusan MK ini wajib direvisi sehingga dia mengimbau tidak boleh ada fraksi manapun yang menolak.
Selain itu Firman menargetkan paling lama perubahan dalam Undang-Undang ini dilakukan setidaknya paling lama sampai bulan Maret tahun depan.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah mengesahkan dan menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini pada 2 November 2020 lalu. Dalam proses pengesahanya juga menuai protes dari berbagai kalangan karena dianggap merusak hak pekerja, dan mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
[Gambas:Video CNBC]
RI Tarik Investasi Rp 60 T Gegara Undang-Undang Cipta Kerja
(emy/emy)