
Awas Salah! Ini Perubahan Terbaru Pada UU Cipta Kerja

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin mengungkapkan bahwa sebelumnya anggota dewan dan pemerintah sudah melakukan berbagai pertemuan hingga akhirnya sampai pada keputusan ini.
"Badan legislasi bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail, cermat baik secara daring maupun luring dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat," ujarnya dalam penyampaian pidato Baleg dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Selasa (21/3/2023).
"Secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan pokok-pokok perubahan yang ada dalam UU Cipta Kerja yang baru, diantaranya:
Pertama, ketenagakerjaan
1. Ahli Daya atau outsourcing pada Pasal 64, dimana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pada Pasal 67, dimana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.
3. Aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
Kedua, jaminan produk halal
1. Terkait sertifikat halal Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yakni dari MUI, MUI provinsi, MUI kabupaten kota, majelis permusyawaratan ulama Aceh, atau komite fatwa produk halal dan penyesuaiannya dengan norma serta beberapa pasal lainnya.
Ketiga, pengelolaan sumber daya air. Yakni, Pasal 40 pengelolaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya. Selain itu juga terkait dengan pengenaan sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.
Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM.
Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal, ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul atau nomor urut bab, bagian paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpu Ciptaker Tiba-tiba Terbit, Apa Desakan Investor?