Nih Hitungan Pesangon & Uang Penghargaan Masa Kerja 1-8 Tahun

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
02 January 2023 18:05
INFOGRAFIS, Besaran Total Pesangon Korban PHK Foto: Infografis/Besaran Total Pesangon Korban PHK/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan pembayaran uang pesangon dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perpu) tentang Cipta Kerja.

Tak ada perubahan jika dibandingkan ketentuan pesangon dalam UU Cipta kerja yang sebelumnya mengubah ketentuan pesangon dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Urusan pesangon ini diatur Perpu itu dalam Pasal 156 ayat 1. Dalam pasal ini, para pengusaha wajib membayarkan pesangon jika menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Demikian juga uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Ciptaker, Senin (2/1/2022).

Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2, sedangkan pada ayat 3 membahas besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK. Uang penggantian hak diatur dalam ayat 4.

Dalam Perpu itu, ditetapkan pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Hak paling besar bisa didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

Berikut ini ketentuan lengkap untuk besaran uang pesangonnya:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sedangkan uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Perpu itu.

Perlu diingat juga, dalam Pasal 157 ayat 1 Perpu itu ditetapkan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tok! Libur Pekerja Kini Cuma Boleh 1 Hari Dalam Seminggu


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading