Tok! Libur Pekerja Kini Cuma Boleh 1 Hari Dalam Seminggu

News - Ariijal Rachman, CNBC Indonesia
02 January 2023 14:55
Hari Libur dan Cuti Bersama 2018 Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo masih mempertahankan pengaturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Tanah Air, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Aturan ini masih termuat dalam Pasal 79, sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Pasal 79 ini diubah dari ketentuan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada ayat 1 nya tidak ada perubahan, karena sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Namun, waktu istirahat ini diubah, khususnya untuk waktu istirahat mingguan dari yang semula 2 hari untuk 5 hari kerja dalam sepekan menjadi 1 hari.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," dikutip dari Pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, untuk istirahat antara jam kerja, paling sedikit masih sebanyak setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Adapun untuk urusan cuti, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Tapi, perlu diingat tidak lagi ada ketentuan jangka waktu istirahat panjang sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," sebagaimana tertera pada Pasal 79 ayat 4 Perpu Cipta Kerja.

Sebagai informasi, dalam UU Ketenagakerjaan istirahat panjang ditetapkan sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Ketentuannya pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Nih Hitungan Pesangon & Uang Penghargaan Masa Kerja 1-8 Tahun


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading