Lengkap! Ini Dia Daftar UMP Terbaru 2023 di 34 Provinsi RI

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
02 January 2023 13:30
Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999 Foto: Infografis/Sejarah Kenaikan UMP Jakarta, Tertinggi Era Sutiyoso Tahun 1999/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah di 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

Dalam Permenaker 18 Tahun 2022, dijelaskan, bahwa penetapan UMP 2023 adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Artinya, besaran gaji minimum pekerja di DKI Jakarta bisa berbeda dengan besaran gaji minimum pekerja di Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan sebagainya.

Secara rinci, UMP terdiri dari upah tanpa tunjangan dan upah pokok, serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Standar UMP kemungkinan tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di perusahaan di atas satu tahun. Sebab, biasanya sudah mendapatkan penyesuaian gaji dari perusahaan.

Kendati demikian, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja, pemerintah dapat mengubah formula penetapan UMP dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," dikutip dari Perpu Ciptaker Pasal 88F, Senin (2/1/2023).

Masing-masing daerah akan memberlakukan besaran UMP yang sudah ditetapkan, dan beraku mulai 1 Januari 2023.

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading