Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 October 2022 14:40
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha gemetaran bila harus ada kenaikan upah minimum sampai 13% di 2023. Namun, di sisi lain buruh punya perhitungannya sendiri sehingga mendesak kenaikan upah 2023 sampai sebesar itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8%.

"Kita ambil angka 7% untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%," ujarnya dalam pernyataan dikutip Selasa (11/10/2022)

"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi," tegasnya.

Rencananya para serikat pekerja akan mengorganisir aksi besar-besaran serempak di 34 provinsi pada tanggal 12 Oktober 2022. Khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh. Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

"Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT," ujar Said Iqbal

Khusus terkait kenaikan harga BBM, Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. "Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ujarnya.

Ia bilang di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

"Inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5%," kata Said Iqbal.

Menurunya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Tahun 2023 Tak Sampai 13%? Segini Bocorannya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular