Lengkap! Penjelasan Libur Hingga Cuti Karyawan yang Berlaku

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
04 January 2023 07:25
Tempat yang menjadi Alternatif saat Libur Lebaran Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tiba-tiba terbit menuai kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya pekerja. Banyak yang mengkritik soal aturan libur hingga cuti.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan, ketentuan waktu istirahat atau libur bagi pekerja ini sebetulnya tidak ada perubahan dari pengaturan sebelumnya yang tertera dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Pertanyaan atau pernyataan ini penting untuk diluruskan. Pertama, ketentuan waktu istirahat dan cuti yang diatur dalam Perppu 2/2022 tidak ada yang beda dengan yang telah diatur dalam UU 11/2020," kata Anwar kepada CNBC Indonesia, Selasa (3/1/2022).

Ia menjelaskan, kalimat Perppu yang menyatakan waktu istirahat mingguan itu hanya sebatas mengakomodir fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan. Tujuannya supaya memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja.

"Ketentuan waktu libur tersebut disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan kurang dari 5 hari atau 6 hari dalam seminggu," tutur Anwar.

Dengan demikian, ia menekankan, jika dalam sepekan ada 7 hari, dan pihak perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari bagi karyawannya, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari. Jika waktu kerjanya ditetapkan 5 hari maka waktu liburnya otomatis tetap menjadi 2 hari.

"Begitu pula bila waktu kerja yang diberlakukan 5 hari, maka waktu libur atau istirahatnya 2 hari. Begitu seterusnya, kalau terhadap pekerja diberlakukan hanya 4 hari kerja, maka tentunya waktu istirahatnya menjadi 3 hari," ucap dia.

Dengan demikian, ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tersebut menurut Anwar dapat mengakomodir kebutuhan dunia usaha dan dunia kerja saat ini dan kedepannya.

Sebagai informasi, aturan waktu istirahat mingguan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Padahal di aturan yang lama yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu libur bisa sebanyak 2 hari dalam seminggu.

Aturan ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Meski demikian, pekerja tetap bisa mendapat libur 2 hari dalam sepekan jika mengacu pada pasal 77 mengenai Waktu Kerja. Namun, itu bergantung pada jam kerjanya.

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Adapun untuk urusan cuti, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Tapi, perlu diingat tidak lagi ada ketentuan jangka waktu istirahat panjang sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," sebagaimana tertera pada Pasal 79 ayat 4 Perpu Cipta Kerja


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tiba-tiba Perpu Cipta Kerja Terbit, DPR Bakal Tolak?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading