Pengusaha Simak! PHK Karyawan Tak Bisa Pakai 10 Alasan Ini

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
02 January 2023 15:50
PHK Foto: cover topik/ PHK / Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja mempertahankan ketentuan larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawainya dengan sejumlah alasan.

Dalam Pasal 153 Perpu itu disebutkan ada 10 alasan yang tidak dapat digunakan pengusaha untuk PHK para pekerjanya. Diawali dengan larangan PHK bagi pekerjanya yang berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Selanjutnya, berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; menikah; hingga hamil.

"Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya," sebagaimana dikutip dari Pasal 153 ayat 1 huruf e Perpu Ciptaker, Senin (2/1/2023).

Di sisi lain, pengusaha juga dilarang PHK pekerjanya dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

Dilarang pula PHK karyawan yang mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK. Demikian juga bila berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Terakhir, dilarang PHK dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan," tulis ayat 2 Pasal 153 Perpu ini.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pengusaha Mulai Bahas kenaikan UMP Tahun Depan, Naik Berapa?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading