Tiba-tiba Perpu Cipta Kerja Terbit, DPR Bakal Tolak?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
30 December 2022 20:50
Gedung DPR
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap membahas manuver pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

"Pada masa sidang berikutnya DPR akan membahas perpu tersebut untuk mengambil putusan apakah diterima atau ditolak menjadi UU," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Menurut anggota DPR dari Fraksi PPP itu, Perpu memang telah menjadi kewenangan dan hak pemerintah untuk menerbitkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam UU ini, disebutkan Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perpu ini selanjutnya harus diajukan ke DPR dalam masa sidang berikutnya untuk mendapat persetujuan atau penolakan.

Sebagai informasi, DPR telah resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dengan memasukinya masa reses mulai Jumat (16/12/2022). Masa reses itu akan berakhir hingga 9 Januari 2023. Setelahnya masa persidangan akan berlanjut kembali.

"Jadi belum bisa hari ini kita putuskan menerima atau menolak, kita harus pelajari dulu isi perpunya dan akan dibahas pada masa sidang mendatang, nah siapa yang membahas tergantung dari keputusan Badan Musyawarah siapa alat kelengkapan dewan yang ditunjuk," ujar Baidowi.

Ia menekankan, dengan ketentuan Perppu yang telah ditetapkan dalam UU, maka sejak ditandatangani Presiden Jokowi, seluruh hal yang termuat dalam aturan itu berlaku di Indonesia dan akan terus berlaku sampai nantinya ada keputusan dari DPR untuk menolak atau tidak.

"Jadi sementara ini Perppu ini berlaku sampai nanti ada keputusan dari DPR apakah itu perlu ditolak atau diterima. Kalau Perppu ditolak ya kembali ke pengaturan awal, berarti harus dilakukan revisi terhadap UU sebagaimana perintah dari MK," tegas Baidowi.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menekankan, kedudukan Perppu ini sudah setara dengan undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.

"Merubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak," ujar Guspardi.

Ia juga menekankan, karena Perpu ini diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap UU Ciptakerja yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK, maka muatan isinya harus sudah ada penyesuaian dengan yang diputuskan oleh MK, tinggal DPR nantinya hanya diberi ruang untuk memberi persetujuan atau penolakan.

"Jadi apa yang disampaikan MK harus diselaraskan putusan MK, jadi tetap sekarang bentuknya kan Perpu kalau perppu hak inisiatif pemerintah, sifatnya bagi DPR nanti hanya dia kirim ke DPR sifatnya menerima atau menolak saja kalimatnya," kata Guspardi.

Sebelum pembahasan persetujuan dari DPR, mekanisme permbahasan Perpu ini akan diawali dari adanya surat presiden (supres) ke pimpinan DPR untuk meminta persetujuan terhadap Perpu. Setelah itu pimpinan DPR akan menyerahkan ke Bamus untuk menentukan alat kelengkapan dewan mana yang akan membahasnya.

"Kalau dulu yang Cipta Kerja kan Baleg dulu, bapak kan anggota Panja Ciptaker dulu, nah tapi itu kewenangan itu ada di Bamus nanti. Yang pasti mekanismenya pemerintah kirim ke DPR, kirim supres dulu," ujar Guspardi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpu Cipta Kerja Terbit, Skema Upah Ganti Lagi?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular