Perpu Ciptaker Mendesak Diterbitkan: Investor Kini Bingung!

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 December 2022 15:25
UU Ciptaker Digugat, Pemerintah Terbitkan Perppu Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, ternyata mempengaruhi dunia usaha.

Kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang lama.

"Dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri. Di mana mereka hampir seluruhnya menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja," kata Airlangga, dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Dalam konferensi pers itu, Airlangga mengungkapkan alasan diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, dalam pertimbangkan kebutuhan mendesak. Pasalnya pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi. Selain itu juga untuk mendorong investasi di Indonesia.

"Sehingga dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tiba-tiba Terbit, Jokowi Buka Suara Soal Perpu Cipta Kerja!


(emy/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading