Perpu Ciptaker Tiba-tiba Terbit, Apa Desakan Investor?

Jakarta, CNBC Indonesia - Secara mendadak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini dipastikan bukan desakan investor.
"Bukan, bukan desakan investor," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2022)
Menurut Airlangga, putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat membuat ragu investor. Sehingga perlu dilakukan langkah cepat untuk memberikan kepastian.
"Kita ini kan tahun depan pertumbuhan tergantung dari investasi. Jadi, kalau investor wait and see kan investor tak terkabul," jelasnya.
Apalagi tahun depan, situasi global penuh ketidakpastian. Dorongan terhadap investasi akan memberikan dampak positif langsung ke masyarakat, salah satunya penyediaan lapangan kerja.
"Kalau investasi gak tercapai, penyediaan lapangan kerja terganggu, dan juga pertumbuhan ekonomi bisa terganggu," terang Airlangga.
Perpu Cipta Kerja juga akan menyertakan pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Antara lain, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). "Jadi akan disinkronkan isinya," tegas Airlangga.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nih Hitungan Pesangon & Uang Penghargaan Masa Kerja 1-8 Tahun
