
Faisal Basri Kritik Perppu Ciptaker, Sebut Praktik Oligarki!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom Senior dari Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menilai Perppu Cipta Kerja adalah salah satu instrumen yang hanya dapat menguntungkan kelompok-kelompok tertentu saja.
Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 sebagai upaya pemerintah, karena menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cenderung stagnan, disebabkan karena investasi yang jeblok.
Kendati demikian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alih-alih merevisi UU 11/2020 tersebut sesuai keputusan MK, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, perppu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum untuk para investor. Sehingga perlu dilakukan langkah cepat.
Faisal memandang penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah disebabkan adanya kekecewaan Jokowi karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tak pernah bisa bergeser ke angka pertumbuhan 6% secara tahunan.
"Dia (Jokowi) ngobrol dengan pengusaha dapat masukan dari pengusaha. Ini pak karena investasinya jeblok. Oleh karena itu kita harus dorong investasi. Segala yang menghambat investasi harus diselesaikan," jelas Faisal.
Padahal investasi yang tercermin dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) Indonesia terbilang besar. Secara rata-rata dalam kurun waktu 2020 - 2021, PMTB di Indonesia mencapai 32,4%, menempati urutan kedua setelah China, dari negara-negara pasar berkembang lainnya.
Adapun persentase besaran investasi di China pada 2020-2021 mencapai 42,2%, Korea Selatan mencapai 30,1%, Turki 28,8%, dan India 28,6%. "Tidak benar investasi jeblok, investasi di Indonesia itu besar sekali," tuturnya.
Terlebih, realisasi investasi Indonesia sepanjang 2022 mencapai Rp 1.207 triliun atau melampaui target Rp 1.200 triliun, atau naik 34% dibandingkan realisasi investasi pada 2021.
Investasi tersebut mencatatkan realisasi investasi tertinggi, namun sayangnya keuntungan yang didapatkan di Indonesia tak seberapa. ICOR meningkat secara konsisten sejak tahun 2012, dan melonjak tajam pada 2015.
Tercatat ICOR pada 2012 sebesar 3,7%, melonjak menjadi 3,9% pada 2013, naik menjadi 4,4% pada 2014, melonjak menjadi 6,6% pada 2015.
Kemudian, pada 2016 ICOR Indonesia dua tahun berturut 2016-2017 mencapai 6,4%, kemudian turun tipis menjadi 6,3%, dan naik lagi menjadi 6,6% pada 2019.
Incremental Capital Output Ratio (ICOR) adalah suatu besaran yang menunjukkan besarnya tambahan kapital (investasi) baru yang dibutuhkan untuk menaikkan/menambah satu unit output. Besaran ICOR diperoleh dengan membandingkan besarnya tambahan kapital dengan tambahan output.
Semakin tinggi ICOR mengidentifikasikan kemungkinan terjadinya inefisiensi dalam penggunaan investasi. Sebaliknya, ICOR yang rendah menunjukkan adanya efisiensi dalam penggunaan modal.
"Jadi, undang-undang Cipta Kerja disusun dengan kerangka seperti itu, dan disusun oleh pemerintah dan pengusaha. Ini menciptakan jalan tol buat oligarki," jelas Faisal Basri.
"Seharusnya Omnibus Law (Cipta Kerja) melawan segala macam ketidakbenaran ini. [...] Ini makanya salah bilang inilah mengelola negara tidak pakai landasan," kata Faisal lagi.
Adapun sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bukan desakan dari investor.
Airlangga menjelaskan, Indonesia menjadi pioneer transformasi ekonomi. Tak ada negara lain yang bisa menerbitkan omnibus law.
"Indonesia melakukan transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja, sedangkan tidak ada negara lain yang melakukannya," jelas Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (14/2/2023).
"Saat ini lingkungan bisnis berdasarkan UU Cipta Kerja. Undang-undang tersebut adalah terobosan yang akan mampu menahan perekonomian nasional (tetap pada jalurnya) dan memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis," kata Airlangga lagi.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpu Ciptaker Tiba-tiba Terbit, Apa Desakan Investor?
