
Disahkan jadi UU, Ini Alasan Jokowi Bikin Perppu Cipta Kerja

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang 1945.
Padahal seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cita Kerja cacat secara formil dan menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Atas putusan MK tersebut, pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan itu diucapkan, yakni pada Kamis, 25 November 2021. Dalam dua tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Namun, kata Airlangga, putusan tersebut menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan wait and see, untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan-perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," jelas Airlangga dalam sambutannya saat sidang paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).
Dalam rangka pelaksanaan putusan MK tersebut, Airlangga mengungkapkan telah dilakukan penetapan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di mana dalam aturan tersebut telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, dan telah memperjelas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas Airlangga.
Airlangga bilang, bentuk perpu dipilih karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual atau bukan melalui Perppu, maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang proses pembentukan perundang-undangan.
Situasi tersebut, diklaim Airlangga akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan, karena mereka berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tapi juga pada global investor yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk berinvestasi di Indonesia.
"Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, 'mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran'," ujar Airlangga.
Perppu Cipta Kerja, mencegah kebakaran terjadi dan meluas, sebab kerentanan perekonomian global berpotensi akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Airlangga bilang, perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai 'The Perfect Storm'.
Merangkum dari berbagai laporan perekonomian global yang dikeluarkan oleh IMF, Bank Dunia, dan OECD, tantangan yang akan dihadapi tersebut, kata Airlangga antara lain pandemi Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan Pandemi Covid-19.
Juga diperparah dengan adanya perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.
Airlangga menyebut, berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Sementara di tahun ini, Airlangga mengatakan kondisi permintaan yang melemah disertai suplai yang masih menurun tajam karena disrupsi rantai pasok, memunculkan risiko stagflasi yaitu stagnasi ekonomi dibarengi oleh harga-harga yang tinggi (inflasi).
"Pelemahan permintaan global juga akan berdampak pada penurunan kinerja sektor manufaktur berorientasi ekspor sehingga berdampak pada peningkatan PHK," jelas Airlangga.
Pun, berbagai lembaga internasional seperti IMF telah memprediksi bahwa pertumbuhan PDB global tahun 2023 akan jauh di bawah proyeksinya, hanya tumbuh 2,9% (year on year/yoy) per Januari 2023. Proyeksi tersebut terus menurun dari prediksi sebelumnya sebesar 3,8% yoy (Proyeksi Periode Januari 2022).
Kendati demikian, di samping menerbitkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah kata Airlangga juga melakukan bauran kebijakan yang responsif dan antisipatif yang dibutuhkan untuk memitigasi dampak krisis global.
"Bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif sebagai respon terhadap kondisi perekonomian global saat ini dan proyeksi perekonomian global pada 2023," jelas Airlangga.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Kena PHK Bisa Dapat 19 Bulan Gaji! Diatur Perppu