
Ramai Protes Perppu Cipta Kerja, DPR Beri Respons Tak Terduga

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI santai menanggapi protes atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu. Masyarakat pun dipersilahkan memprotes Perppu ini melalui jalur hukum yang ada.
Produk hukum ini memang tengah jadi sorotan, mengundang reaksi beragam dari pengusaha dan buruh.
Bahkan, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama dengan Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), dan ratusan organisasi masyarakat sejak (10/1/2023) meminta pemerintah segera mencabut Perppu Nomor 2/2022 tersebut. Dan menuntut DPR RI agar segera menolak Perppu tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja terdiri dari banyak pasal dan ayat sehingga tidak bisa main asal cabut saja.
"Kita lihat dulu urgensinya apa, pasalnya mana? Sebenarnya kalau mau main cabut-cabut itu harus jelas dulu dong yang mau dicabut apanya. Itu kan terdiri dari banyak pasal dan ayat. Kan tidak semua pasal dan ayat salah," kata Lasarus, dikutip Rabu (18/1/2023).
"Jadi kalau saya lebih melihatnya lebih objektif lah ya. Kan semua pasal itu nggak bermasalah. Yang bunyi pasalnya bagus mengacu pada Undang-undang yang sudah ada, bahkan merupakan perbaikan dari regulasi yang sudah ada, masa juga mesti dibuang. Kita negara hukum kan lebih terukur kita," ujarnya.
Lasarus meminta, jika memang ada pasal yang tidak cocok, dijelaskan pasal yang mana yang kurang cocok tersebut.
Dia pun mempersilahkan masyarakat melakukan yudisial review atau menggugat pemerintah melalui mekanisme yang ada, terhadap Perppu tersebut.
"Bahwa ada suara mendesak itu minta dicabut, kita terima lah ya, yang tidak cocok monggo silahkan, hak masyarakat kok. Saya rasa nanti setelah proses di DPR selesai lah baru nanti kita komen deh," kata Lasarus.
Di sisi lain, Buruh menyebut, Mereka menilai, penerbitan Perppu ini tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk mensiasati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 yang telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
"Bagi kami, argumentasi adanya kegentingan yang memaksa seperti yang tertuang dalam Perppu tersebut tidak lebih dari sekedar akrobat pemerintah mengakali putusan MK. Mengganti bungkus, namun tetap memaksakan isi dan substansi UUCK. Alih-alih melakukan perbaikan proses dan substansi seperti yang telah diminta MK sebagai penjaga Konsitusi Negara. Dengan sikap tersebut, pemerintah justru semakin memperdalam pelanggaran konstitusional yang dilakukannya," mengutip keterangan resmi GEBRAK yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (17/1/2023).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Blak-blakan Pengusaha-Buruh Sepakat 'Lawan' Perppu Ciptaker