
Dear Buruh & Pengusaha, Ini Kata Pemerintah Soal Outsourcing

Jakarta, CNBC Indonesia - Perselisihan panas antara buruh dan pengusaha terkait Perpu Cipta Kerja salah satunya mengarah pada pembahasan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal itu dipicu adanya perbedaan aturan antara Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Pemerintah pun menjelaskan ada perbedaan antara keduanya.
"UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).
Sementara itu perpu mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam PP.
"Adapun alasan perubahan untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap," ujar Putri.
Di sisi lain, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya. Sebaliknya, perlindungan terhadap pekerja jadi bisa lebih terjamin.
"Untuk memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha," sebut Putri.
Keterangan pemerintah itu diharapkan membuat pelaku usaha maupun pekerja mendapat penjelasan. Sebab, keduanya sama-sama mempermasalahkan aturan outsourcing pada perpu ini. Pengusaha mengklaim aturan ini membatasi pekerja yang masuk kategori ini.
"Di perpu, alih daya dibatasi outsourcing, ini nggak tepat karena Indonesia membutuhkan sangat besar lapangan kerja, kalau upaya atau koridor akses ini dipersempit semua, maka kita nggak punya alternatif cukup banyak untuk penyedia lapangan kerja. Itu dua hal substansial," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Sebaliknya pekerja protes tidak mendapat kejelasan mengenai pekerjaan yang masuk kategori ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea protes isi mengenai isi perpu karena perlindungan terhadap pekerja jadi lebih rentan.
"Didraf kami alih daya di 10 jenis pekerjaan tapi di perpu dilepas gitu aja, jenis pekerjaannya apa, jumlahnya berapa, ini yang jadi pertanyaan kami. Alih daya di sini absurd nggak jelas berapa yang dibolehkan," ujar Andi Gani.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpu Ciptaker Tiba-tiba Terbit, Apa Desakan Investor?