
Heboh Pekerja Dikontrak Seumur Hidup? Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan beberapa pertanyaan khususnya mengenai klaster Ketenagakerjaan yang sangat sensitif. Salah satu yang muncul adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menyebutkan isu pekerja kontrak bisa diikat dalam waktu seumur hidup seperti yang menjadi tuduhan para serikat pekerja selama ini.
Munculnya pertanyaan pada poin itu karena pada Perpu 2/2022 memang tidak membatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, membantah hal itu.
"Apakah benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup? Jawabannya tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perpu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP PP 35/2021. Jadi harus betul-betul dipahami," katanya dalam konferensi pers, Jumat (6/1/22).
Adapun jenis PKWT terbagi menjadi dua, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu yakni jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.
"Lalu PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," sebut Putri.
Sorotan tajam mengarah kepada isu PKWT karena Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aturan ini bisa membuat pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Buruh pun dengan tegas menolak lahirnya aturan ini.
"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Di Perpu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya, Senin (2/1/2023).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]