Perpu Cipta Kerja

Heboh Pekerja Dikontrak Seumur Hidup? Ini Penjelasannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 January 2023 14:35
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu gunung di workshop sepatu gunung mokzhaware di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (7/6/2021). Bahan yang digunakan terbuat dari bahan baku kulit Nubuck. Dalam sehari pabrik ini bisa memproduksi 50 pasang sepatu. Usmar Ismail (42) mendirikan sebuah brand lokal di bidang fashion sepatu sekitar tahun 2016 lalu. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan para pengusaha untuk bisa bertahan di tengah pandemi covid-19, yang pertama adalah terus melakukan inovasi dan tanggap terhadap kebutuhan market online,
Foto: Pembuatan Sepatu. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Munculnya Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan beberapa pertanyaan khususnya mengenai klaster Ketenagakerjaan yang sangat sensitif. Salah satu yang muncul adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menyebutkan isu pekerja kontrak bisa diikat dalam waktu seumur hidup seperti yang menjadi tuduhan para serikat pekerja selama ini.

Munculnya pertanyaan pada poin itu karena pada Perpu 2/2022 memang tidak membatasi periode waktunya seperti di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, membantah hal itu.

"Apakah benar pekerja kontrak (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup? Jawabannya tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perpu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP  PP 35/2021. Jadi harus betul-betul dipahami," katanya dalam konferensi pers, Jumat (6/1/22).

Adapun jenis PKWT terbagi menjadi dua, yakni PKWT berdasarkan jangka waktu yakni jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun.

"Lalu PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," sebut Putri.

Sorotan tajam mengarah kepada isu PKWT karena Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aturan ini bisa membuat pekerja bisa dikontrak seumur hidup. Buruh pun dengan tegas menolak lahirnya aturan ini.

"Yang kami sorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Di Perpu tidak ada perubahan sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," ucapnya, Senin (2/1/2023).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular