Perpu Atur Libur Karyawan 1 Hari Seminggu, Cuti Apa Kabar?

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
03 January 2023 11:00
Pekerja menyelesaikan proses pewarnaan dan pencucian pakaian di salah satu pabrik dikawasan Jakarta, Selasa (11/10/2021). Industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) mengalami pasang surut sejak pandemi Covid-19 sejak beberapa tahun belakangan. Setelah sebelumnya berhasil bangkit kembali pada kuartal IV 2020, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada tahun ini kembali bergeliat. Kontribusi penurunan terbesar berasal dari penurunan pakaian jadi yang memiliki porsi 66% dari total ekspor TPT Indonesia. Tekanan terhadap industri TPT setidaknya masih terjadi hingga paruh pertama 2021. Kinerja TPT sedikit terbantu oleh adanya permintaan Alat Pelindung Diri atau APD untuk keperluan penanganan COVID-19. Namun permintaan terhadap APD tersebut tidak cukup besar untuk menutupi turunnya penjualan produk produk TPT secara keseluruhan. Menurut owner Helmi
Foto: Pekerja menyelesaikan proses pewarnaan dan pencucian pakaian di salah satu pabrik dikawasan Jakarta, Selasa (11/10/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja telah disahkan Presiden Joko Widodo. Salah satu ketentuannya mempertahankan pengaturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja, yang sebelumnya telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Aturan ini pun masih termuat dalam Pasal 79, sebagaimana dalam UU Cipta Kerja yang sebetulnya telah ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 79 ini mengubah ketentuan ihwal waktu istirahat pekerja yang termuat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada ayat 1 nya tidak ada perubahan, karena sama-sama mewajibkan pengusaha memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Namun, waktu istirahat ini diubah, khususnya untuk waktu istirahat mingguan dari yang semula ditetapkan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam sepekan menjadi 1 hari.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," dikutip dari Pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, untuk istirahat antara jam kerja, paling sedikit masih sebanyak setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Adapun untuk urusan cuti, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Tapi, perlu diingat tidak lagi ada ketentuan jangka waktu istirahat panjang sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," sebagaimana tertera pada Pasal 79 ayat 4 Perpu Cipta Kerja

Sebagai informasi, dalam UU Ketenagakerjaan istirahat panjang ditetapkan sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.

Ketentuannya pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Namun, kalimat-kalimat itu dihapus dalam Perpu Cipta Kerja.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Teken Perppu Ciptaker Hingga Apple Ganti Perakit Iphone

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular