Bisnis Hiburan Kena Pajak 40%, Hotman Surati Jokowi Minta Perppu

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 January 2024 08:40
Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha yang juga pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku telah menyurati pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu itu demi membatalkan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%.

Menurut Hotman, perppu ini harus diterbitkan Jokowi demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya. Dia mengingatkan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pernah menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja.

Sebagaimana diketahui, Hotman dan berbagai kalangan usaha yang terdampak tarif pajak hiburan khusus telah memprotes ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sebab, tarifnya mereka anggap akan mematikan industri hiburan tertentu yang terdampak.

Dalam Pasal 58 UU itu ditetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

"Inilah bidang usaha yang menampung tenaga kerja yang sangat banyak yang rata-rata pendidikannya rendah. Jadi ini kegentingan nasional, di situlah peran dari Perppu," kata Hotman dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

"Presiden berhak prerogatifnya untuk membatalkan atau menunda UU ini (HKPD) dan itu tidak memerlukan waktu yang berbelit-belit," tegas Hotman.

Hotman menilai, pihaknya memang sudah banyak yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya UU itu direvisi atau dibatalkan. Namun, proses hukum di MK menurutnya akan membutuhkan waktu panjanga, sedangkan UU itu telah menjadi landasan hukum bagi 400 lebih pemda untuk menerapkan tarif pajak 40%-75% terhadap jasa hiburan khusus.

"Kalau anda penganut yang tidak ingin ada diskotek di Indonesia ini hakimnya, dia akan menolak itu, padahal kan kita bicara bisnis, pariwisata, intinya kalau ini diterapkan hitung semua pajak yang dibayar perusahaan hampir 100%," tutur Hotman.

Hotman juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang menyebutkan UU HKPD harus ditunda di tengah kegaduhan saat ini. Namun, dia menganggap pernyataan Luhut hanya sebatas lisan belaka, tidak ada kekuatan hukumnya. Maka, dibutuhkan Perppu untuk membatalkan UU itu.

"Pak Luhut itu masih mengatakan ditunda karena dia masih pejabat yang waras otaknya dan dia satu-satunya putra Batak yang berani bertindak, yang lainnya lempar batu sembunyi tangan. Cuma masalahnya baru sebatas lisan pernyataan Pak Luhut, belum ada produknya," tutur Hotman.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Semua, Ini Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular