40% Berat! Hotman Paris Usul Pajak Hiburan Minimal 20%

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 January 2024 10:10
Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha semakin terus menyuarakan penolakan terhadap ketentuan tarif pajak hiburan khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%-75%.

Pengacara kenamaan yang juga merupakan seorang pengusaha, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kegaduhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu sebetulnya tidak akan terjadi jika tak ada batasan tarif minimum pajak hiburan khusus 40%.

"Bikin saja langsung tarif minimum 20%, selesai. Karena selama ini kan rata-rata 20%-25%, kenapa dibikin 40%," kata Hotman dalam program closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).

Sebelum adanya UU HKPD, ketentuan pajak hiburan khusus yang termuat dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak menyebutkan batasan minimum 40%, melainkan hanya menyebutkan ketetapan maksimal tarif 75%. Batasan minimum 40% itu lah yang menurut Hotman menjadi masalah.

Ketika ada batasan minimum itu, maka beban pajak yang harus ditanggung pengusaha jasa hiburan khusus menurut Hotman hampir 100%. Sebab, selain pajak hiburan 40% selama ini ada pajak penghasilan badan (PPh Badan) 22%, PPN 11%, cukai minuman beralkohol, hingga PPh para pegawainya.

Oleh sebab itu, dia mengaku heran pernyataan dari pejabat Kementerian Keuangan yang mengatakan bahwa batas minimum 40% tadi untuk mengendalikan daerah supaya tidak ada yang berlomba-lomba menerapkan tarif 0% untuk pajak hiburan khusus tersebut. Padahal, selama ini daerah menurut Hotman mengenakan tarif pajaknya 20%-25%, bukan 0%.

"Sekali lagi pendapat pejabat Kemenkeu itu sangat konyol, untuk mencegah 0% kan di UU itu banyak 10%, oke pajak hiburan 20%, selama ini kan segitu, selesai," tegas Hotman.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) itu pertama karena pertimbangan penikmat jasa hiburan tertentu itu hanya segelintir kelas masyarakat.

Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak disebutkan batas minimum itu, melainkan hanya maksimal 75%.

"Bahwa untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," kata Lidya saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Alasan kedua, Lidya melanjutkan, batasan minimum itu juga perlu ditetapkan oleh UU HKPD karena dengan maksud untuk pengendalian. Makanya, batasan minimum itu kini ditetapkan supaya pemerintah tak lagi berlomba-lomba menerapkan batasan tarifnya serendah mungkin (race to the bottom) atau bahkan hingga 0% untuk sektor tertentu itu.

"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawahnya," tegas Lidya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Semua, Ini Daftar Tempat Hiburan yang Kena Pajak 40-75%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular