Hotman Paris Hitung Pengusaha Hiburan Bisa Bayar Pajak 100% ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara kondang yang juga seorang pengusaha, Hotman Paris mengungkapkan bahwa tarif pajak hiburan khusus yang saat ini telah ditetapkan 40%-75% oleh pemerintah membuat beban pajak industri yang tercakup hiburan khusus hampir tembus 100%.
Tarif pajak itu bagi jenis usaha hiburan khusus yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di antaranya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Saya hitung-hitung hampir 100% pendapatannya ini untuk bayar pajak, artinya memang UU ini kalau dia orang waras pasti tahu UU ini untuk mematikan bisnis ini," kata Hotman dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).
Sejumlah pajak yang telah ditanggung industri jasa hiburan khusus itu kata dia di antaranya 22% untuk pajak penghasilan (PPh) badan, 11% untuk pajak pertambahan nilai (PPN), ditambah dengan pajak penghasilan (PPh) per karyawan yang mayoritas ditanggung perusahaan.
"Belum lagi pajak karyawan ini kan bisnis yang sangat padat karya, sangat massive menampung tenaga kerja yang pendidikan rata-rata tidak tinggi, jadi yang gajinya di bawah Rp 10 juta, yang biasanya majikan yang tanggung pajaknya," ucap Hotman.
Lalu, ada lagi pungutan berupa cukai untuk minuman beralkohol. Dengan begitu, ketika dikenakan tarif pajak hiburan di daerah yang sebesar 40% saja, menurutnya sudah sekitar 40% penghasilan bruto habis untuk pajak hiburan dan sisanya habis untuk membayar jenis pungutan lainnya.
"Tapi kalau dia tidak pakai otak dia akan mengatakan ini masih adil. Ini mematikan pasti, mematikan pariwisata, 40% tambah 22% PPh badan, tambah 11% PPN, minuman beralkohol, tambah pajak pegawai, hampir 100% jadi perusahaan makan apa? gaji dari mana?" tutur Hotman.
Oleh sebab itu, Hotman yang juga diketahui pernah memiliki saham di perusahaan seperti Holywings mengatakan, akan mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Perppu itu menurutnya akan bisa menjadi penyelamat bisnis hiburan yang sangat padat karya atau menampung sekitar 20 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia dari tekanan pajak yang termuat dalam UU HKPD.
"Jadi kalau saya jadi Jokowi keluarkan Perppu demi memihak 20 juta padat karya di sini, di seluruh Indonesia, itu kata Pak Sandi (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Jadi inti persoalannya 40% enggak ada logikanya apapun," tegas Hotman.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Protes Pajak Hiburan 40%, Hotman Paris Minta Jokowi Keluarkan Perppu
