Beda Airlangga, Luhut, dan Hotman Soal Pajak Hiburan 40%

Arrijal Rachman & Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
23 January 2024 11:13
Presiden Joko Widodo berserta sejumlah menteri menghadiri acara Mandiri Investment Forum, 1 Februari 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo bersama Menko Airlangga Hartarto dan Menko Luhut B. Pandjaitan. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan pajak hiburan 40% - 75% terus menjadi perdebatan yang berujung pada perbedaan pandangan mengenai penerapan pajak hiburan.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyelenggarakan pertemuan dengan pelaku usaha hiburan di kantornya, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Airlangga menegaskan, tarif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tetap berlaku hingga saat ini, namun bisa dikurangi melalui insentif fiskal di daerah tergantung ketetapan yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Tetap ke UU HKPD bukan UU 28 (UU PDRD). UU 28 kan sudah diganti dengan UU HKPD," kata Airlangga, dikutip Selasa (23/1/2024).

"Nah, itu tetap HKPD yang berlaku, hanya di situ ada Pasal 101 di mana dalam Pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif," ujarnya.

Airlangga menekankan, memungkinkannya tarif pajak hiburan khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, yang termasuk ke dalam pajak dan jasa tertentu (PBJT) itu hanya bergantung dari insentif yang diberikan oleh daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 101 UU HKPD. Sifatnya pun diskresi dari mereka.

Yang ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Salam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu pun menurutnya juga hanya penegasan terkait dengan insentif. Maka, dalam SE tidak ada perubahan besaran tarif yang memberi ruang kembali seperti yang diterapkan dalam UU PDRD.

"Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi bisa tidak diberikan," tutur Airlangga.

Di sisi lain, pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyebut pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% belum akan berlaku. Hal itu dia sampaikan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan dan Menko Perekonomian Airlangga untuk membahas pajak hiburan.

"Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan mengurangi juga boleh," kata Hotman usai bertemu Airlangga.

Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hotman bilang di Pasal itu pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan di luar ketentuan 40-75%.

Hotman mengatakan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal isu terkini yang sedang hangat. Yaitu soal kontroversi kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75%, hingga soal suara-suara sumbang terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menilai wacana ini perlu ditunda seiring dengan adanya Pemilu 2024.

"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," kata Luhut dalam pernyataan dikutip dari akun Instagram Rabu (17/1/2024).

Dia bilang industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja tapi ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.

"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Protes Pajak Hiburan 40%, Hotman Paris Minta Jokowi Keluarkan Perppu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular