
Kantor Sri Mulyani Siap Hadapi Gugatan Pajak Hiburan di MK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI). Pada 5 Januari 2024, ASPI menggugat aturan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah tidak akan mangkir dari sidang perdana di MK terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kami hormati hak semua warga negara dan proses hukum. Tentu Kementerian Keuangan akan hadir dalam proses hukum tersebut (di MK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan," tegas dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/1/2024).
Lydia menjelaskan spa atau mandi uap memang masuk ke dalam kategori bisnis yang terkena pajak hiburan. Menurutnya, perumusan UU HKPD sudah melalui perdebatan dengan banyak pihak, termasuk DPR, pemerintah daerah, akademisi hingga asosiasi.
Tidak hanya itu, dalam perumusannya, pemerintah dan DPR mempertimbangkan aspek kemajemukan masyarakat. Undang-undang ini, kata Lydia, memberikan dua keleluasan bagi pemda.
Pertama, menentukan tarif. Kedua, kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, penghapusan, pengecualian. Dia mencontohkan, Badung, Bali yang akan menerapkan aturan insentif pajak hiburan. Kemenkeu mengaku pemda Badung sudah berkoordinasi dan telah melakukan kajian berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Lydia pun meminta agar kepala daerah memaknai surat edaran tersebut sebelum mengeksekusi kebijakan insentif pajak hiburan.
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Surat Edaran mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah muncul polemik atas pengaturan pajak hiburan 40%-75% yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Surat Mendagri yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Mendagri Tito Karnavian merilis surat ini pada 19 Januari 2024.
"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," dikutip dari salinan surat tersebut, dikutip Selasa (23/1/2024).
Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Selanjutnya, surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.
Adapun pertimbangan yang dimaksud dalam pemberian insentif fiskal itu di antaranya, kemampuan membayar WP; kondisi tertentu objek pajak; mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah; mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Sederet Daerah Ini Sudah Kenakan Pajak Hiburan 75%