
Kantor Sri Mulyani Beberkan Aturan Insentif untuk Pajak Hiburan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) sebenarnya telah mengatur tentang pemberian insentif fiskal kepada para pelaku usaha hiburan.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyatakan insentif dimaksud tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD. Kemenkeu menyebut melalui Pasal 101 itu pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait pajak daerah ini.
"Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha sesuai pasal 101 UU HKPD, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait pajak daerah tersebut," dikutip dari pernyataan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu pada Senin (22/1/2024).
DJPK Kemenkeu menyebut kebijakan itu meliputi pemberian insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak. Pemberian insentif ini harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan karakteristik daerah.
Untuk lebih lengkapnya berikut ini merupakan isi dari Pasal 101 UU HKPD:
Pasal 101
(1) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan, antara lain:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan ,kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
(5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
DJPK Kemenkeu menyebut implementasi dari pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 101 UU HKPD tersebut nantinya akan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
"Yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 19 Januari 2024," dikutip dari keterangan tertulis DJPK Kemenkeu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hotman & Inul Protes Pajak 40%, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
