RI Tarik Investasi Rp 60 T Gegara Undang-Undang Cipta Kerja

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
06 July 2022 20:05
Ratusan buruh yang menolak UU Cipta Kerja berdemo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ratusan buruh yang menolak UU Cipta Kerja berdemo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim, di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah dapat mencetak investasi sebesar Rp 60 triliun di tahun ini.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, investasi itu berasal dari komitmen investor untuk empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Peningkatan investasi di KEK, ini sejak UU Cipta Kerja ada, kita sudah ada investasi hampir Rp 60 triliun. Ada 4 KEK baru pasca UU Cipta Kerja," jelas Elen di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Keempat KEK itu yakni KEK Gresik di Jawa Tengah. KEK Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KEK Batam Aero Technic. Serta, KEK Nongsa di Batam. Keempat KEK tersebut, juga kata Elen berpotensi bisa mencetak investasi hingga Rp 90 triliun sampai 2024.

"Harapan kami adalah dari empat ini saja bisa sampai Rp 90 triliun sampai 2024. KEK lainnya pasca UU Cipta Kerja memiliki geliat yang baik, misalnya saat Presiden (Joko Widodo) melepas ekspor Smelter Bintan Alumina, yang merupakan smelter alumina terbesar, diharapkan tahun ini kapasitasnya 2 juta ton/tahun," jelas Elen.

Seperti diketahui, sesuai amar putusan tanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.

Undang-Undang Cipta Kerja juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 2021 lalu. Jika dalam dua tahun pemerintah tak menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka aturan itu menjadi inkonstitusional secara permanen.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Tahu Aturan Cipta Kerja Terbaru, Cek Link di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular