Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
12 February 2020 11:48
Pemerintah serahkan draf Omnibus Law Cilaka ke DPR hari ini.
Foto: Komisi 6 DPR (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) siang ini. Penyerahan di rencanakan setelah rapat terbatas di Istana Negara selesai.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, rencananya penyerahan draf RUU disertakan dengan surat Presiden (Surpres) yang telah ditandatangi oleh Presiden.

"Hari ini kan memang menyerahkan surpres. Surpres kan disertakan sama draf RUU dan naskah akademis," ujar Susi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2/2020).

Susi menjelaskan, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut sudah selesai sejak lama. Begitu pula dengan Surpres yang telah terbit sejak pelan lalu.

Namun, memang ada beberapa penyempurnaan dan menunggu waktu yang tepat menyerahkan kepada anggota DPR.



"Ini rencana (menyerahkan), masih menyesuaikan waktu. Ya rencana mudah-mudahan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 kluster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Luhut Bantah Omnibus Law 'Cilaka' Bikin Buruh Rugi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular