Luhut Bantah Omnibus Law 'Cilaka' Bikin Buruh Rugi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 January 2020 13:19

Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja atau 'Cilaka' memasuki pembahasan akhir di tingkat pemerintah. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan menyengsarakan buruh.
"Padahal kalau kita baca dengan [seksama], buruh itu sangat tidak dirugikan, sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantornya, Rabu (29/1/20).
Dia menyebut, pihak eksekutif hari ini menggelar rapat terakhir untuk membahas Omnibus Law 'Cilaka'. Setelah itu, draf RUU akan diserahkan kepada legislatif.
"Hari ini rapat terakhir, sebelum penyerahan ke parlemen," kata Luhut.
Dalam rapat pamungkas ini, Luhut menegaskan bahwa pemerintah masih membahas hal-hal krusial mengenai isu ketenagakerjaan. Adapun secara umum, semua menteri terkait sudah memberikan paraf pada draf tersebut.
"Kemarin sudah semua paraf sih. Tapi presiden pengen betul-betul jangan sampai ada yang merasa tidak didengar," bebernya.
Isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law 'Cilaka'. Salah satunya mengenai penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh.
Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal formulasi penghitungan pesangon akan berubah dalam RUU Omnibus Law 'Cilaka'.
Hal tersebut dikemukakan Airlangga usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020)
"Pesangon, ada nanti formulasi terhadap pesangon," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga bahkan mengklaim, tidak ada penolakan dari kalangan pengusaha terkait perubahan formula soal pesangon yang nantinya akan disisipkan dalam payung hukum ini.
"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tegas Airlangga.
(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR
"Padahal kalau kita baca dengan [seksama], buruh itu sangat tidak dirugikan, sama sekali tidak dirugikan," kata Luhut di kantornya, Rabu (29/1/20).
Dia menyebut, pihak eksekutif hari ini menggelar rapat terakhir untuk membahas Omnibus Law 'Cilaka'. Setelah itu, draf RUU akan diserahkan kepada legislatif.
Pilihan Redaksi |
Dalam rapat pamungkas ini, Luhut menegaskan bahwa pemerintah masih membahas hal-hal krusial mengenai isu ketenagakerjaan. Adapun secara umum, semua menteri terkait sudah memberikan paraf pada draf tersebut.
"Kemarin sudah semua paraf sih. Tapi presiden pengen betul-betul jangan sampai ada yang merasa tidak didengar," bebernya.
Isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam RUU Omnibus Law 'Cilaka'. Salah satunya mengenai penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan buruh.
Besaran pesangon telah diatur di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Omnibus Law telah mengubah skema pesangon tersebut.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal formulasi penghitungan pesangon akan berubah dalam RUU Omnibus Law 'Cilaka'.
Hal tersebut dikemukakan Airlangga usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020)
"Pesangon, ada nanti formulasi terhadap pesangon," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga bahkan mengklaim, tidak ada penolakan dari kalangan pengusaha terkait perubahan formula soal pesangon yang nantinya akan disisipkan dalam payung hukum ini.
"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tegas Airlangga.
(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular