
Formula Pesangon Lagi Diotak-Atik, Buruh Dibuat Resah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 January 2020 09:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal formulasi penghitungan pesangon akan berubah dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Hal tersebut dikemukakan Airlangga usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020)
"Pesangon, ada nanti formulasi terhadap pesangon," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga bahkan mengklaim, tidak ada penolakan dari kalangan pengusaha terkait perubahan formula soal pesangon yang nantinya akan disisipkan dalam payung hukum Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tegas eks Menteri Perindustrian itu.
Namun, bagi buruh, kabar ini tentu bakal membuat resah apalagi akan merugikan setidaknya dari sudut pandang kepentingan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal mengaku masih mempelajari draf omnibus law cipta lapangan kerja.
"Kita akan pelajari dulu draft nya. Kalau merugikan buruh maka akan ditolak para buruh," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/1)
Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019 sempat mengatakan akan ada insentif tambahan bagi para buruh terkait unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tak akan menaikkan iuran premi.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Ia menepis pesangon akan dihapus dalam sistem hubungan industrial di Indonesia. "Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon," katanya.
Namun, kabar terbaru soal perubahan formulasi pesangon yang akan diatur pada omnibus law tentu jadi perhatian serius terutama buruh maupun pengusaha. Seperti diketahui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjadi momok bagi pengusaha terutama soal pengaturan pesangon. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam mengungkapkan, saat ini perusahaan diwajibkan untuk membayar nominal pesangon sebesar 13 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun, terdiri atas pesangon sebesar 9 kali gaji dan upah penghargaan sebesar 4 kali gaji.
"Bahkan dalam penetapan di Pengadilan Hubungan Industrial, seringkali jumlah itu dikali dua menjadi 26 kali gaji," kata Bob kepada CNBC Indonesia pada Juli 2019 lalu.
(hoi/hoi) Next Article Formula Pesangon Berubah, Kabar Buruk Buat Buruh?
Hal tersebut dikemukakan Airlangga usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah jajaran menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2020)
"Pesangon, ada nanti formulasi terhadap pesangon," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pengusaha nggak ada yang mengeluh," tegas eks Menteri Perindustrian itu.
Namun, bagi buruh, kabar ini tentu bakal membuat resah apalagi akan merugikan setidaknya dari sudut pandang kepentingan buruh. Presiden KSPI Said Iqbal mengaku masih mempelajari draf omnibus law cipta lapangan kerja.
"Kita akan pelajari dulu draft nya. Kalau merugikan buruh maka akan ditolak para buruh," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/1)
Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019 sempat mengatakan akan ada insentif tambahan bagi para buruh terkait unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tak akan menaikkan iuran premi.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Ia menepis pesangon akan dihapus dalam sistem hubungan industrial di Indonesia. "Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon," katanya.
Namun, kabar terbaru soal perubahan formulasi pesangon yang akan diatur pada omnibus law tentu jadi perhatian serius terutama buruh maupun pengusaha. Seperti diketahui UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjadi momok bagi pengusaha terutama soal pengaturan pesangon. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam mengungkapkan, saat ini perusahaan diwajibkan untuk membayar nominal pesangon sebesar 13 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun, terdiri atas pesangon sebesar 9 kali gaji dan upah penghargaan sebesar 4 kali gaji.
"Bahkan dalam penetapan di Pengadilan Hubungan Industrial, seringkali jumlah itu dikali dua menjadi 26 kali gaji," kata Bob kepada CNBC Indonesia pada Juli 2019 lalu.
(hoi/hoi) Next Article Formula Pesangon Berubah, Kabar Buruk Buat Buruh?
Most Popular