
Catat! Uang Pemanis 5 Kali Gaji untuk Buruh Perusahaan Besar
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 February 2020 14:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema pemberian sweetener atau 'uang pemanis' bagi buruh terkait skema pesangon baru hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan besar saja. Skema ini rencananya masuk dalam draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang hari ini diserahkan ke DPR.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tak akan menghapus ketentuan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus cipta lapangan kerja. Ida mengatakan skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"(sweetener) Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Istana, Rabu (12/2).
Sayangnya Ida tak merinci formula baru dari skema pesangon ini. Bila ini benar, maka jadi hal yang baru bahwa skema pesangon diberikan kepada pekerja aktif, bukan hanya pekerja yang kena PHK.
"Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon. Ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Ida.
Laporan Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
(hoi/hoi) Next Article Formula Pesangon Berubah, Kabar Buruk Buat Buruh?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tak akan menghapus ketentuan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus cipta lapangan kerja. Ida mengatakan skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"(sweetener) Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Istana, Rabu (12/2).
Sayangnya Ida tak merinci formula baru dari skema pesangon ini. Bila ini benar, maka jadi hal yang baru bahwa skema pesangon diberikan kepada pekerja aktif, bukan hanya pekerja yang kena PHK.
"Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon. Ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Ida.
Laporan Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
(hoi/hoi) Next Article Formula Pesangon Berubah, Kabar Buruk Buat Buruh?
Most Popular