Pesangon Mau Disunat, Buruh-Pengusaha Kompak Tutup Mulut

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 February 2020 12:57
Pengusaha maupun buruh masih berhati-hati menanggapi soal substansi RUU omnibus law yang hari ini diserahkan ke DPR.
Foto: Aksi Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Depan Gedung DPR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha maupun buruh kompak tak banyak komentar soal kabar skema baru tentang pesangon yang masuk dalam draf RUU Omninus Law cipta lapangan kerja alias "Cilaka".

Skema baru ini akan memangkas pemberian pesangon maksimal dari 32 kali jadi 19 kali gaji dan adanya skema kompensasi pemberian 'pesangon' kepada pekerja aktif atau tak ter-PHK dengan besaran 1-5 kali gaji bulanan, setahun setelah Omnibus Law Cilaka berlaku.

"Karena belum selesai, jadi nggak perlu ditanggapi," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2).

Pesangon Bakal Disunat, Buruh-Pengusaha Kompak Tutup Mulut Foto: Aksi Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Depan Gedung DPR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


Nada yang sama juga disampaikan salah satu organisasi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui presidennya Said Iqbal. "Iya memang belum jelas semuanya. Tampaknya pemerintah juga gamang dengan konsepnya sendiri," kata Iqbal.



Ia mengaku sampai Rabu siang (12/2) belum membaca draft final omnibus law. "Jadi belum jelas dan belum bisa menanggapinya. Prinsipnya, bila ada pengurangan nilai pesangon maka KSPI dan buruh Indonesia akan menolak," tegas Iqbal.

Iqbal menegaskan posisi resmi KSPI akan bersikap setelah ada draft resmi pemerintah sehingga tidak simpang siur.

Jelang penyerahan draft RUU Omnibus Law, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tak akan menghapus ketentuan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus cipta lapangan kerja. 

Ida mengatakan ada skema baru soal pesangon dalam omnibus law. Ia juga mengakui soal skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.

"Iya, dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," kata Ida di Istana, Rabu (12/2

Laporan Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Luhut Bantah Omnibus Law 'Cilaka' Bikin Buruh Rugi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular