
Omnibus Law Ciptaker
UU Baru Ada Uang 'Pemanis', 5 Kali Gaji Maksimal Rp 100 Juta
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 February 2020 07:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja aktif alias tak kena PHK. Ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 tahun pada perusahaan besar saja, dikecualikan pada UMKM.
" Threshold upah maksimal Rp 20 juta," jelas dokumen tentang omnibus law yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (13/2).
Batas Rp 20 juta maksudnya adalah, berapa pun gaji pekerja setiap bulan, maka yang bisa diberikan maksimal sekali gaji adalah sebesar itu. Misalnya orang yang bergaji Rp 30 juta per bulan, maka akan tetap dapat perhitungan pemberian satu bulan gaji dalam skema sweetener adalah Rp 20 juta.
Bila pekerja itu masa kerjanya lebih dari 12 tahun maka akan mendapatkan 'bonus pemanis' maksimal 5 kali gaji. Ini artinya maksimal akan mendapat Rp 100 juta.
"Diberikan dalam jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi usaha mikro," jelas dokumen tersebut.
Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.
"Pemberian sweetener 5 kali upah on top dari PHK Pesangon," tulis dokumen itu lagi.
Pemberian sweeter bagi pekerja akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan, artinya semakin lama pekerja maka akan mendapatkan 'uang pemanis' lebih banyak.
Berikut masa kerja dan pemberian upah yang bisa diberikan yaitu 1 kali sweetener setara dengan 1 kali upah bulanan:
"Diberikan dalam jangka waktu satu tahun," jelas dokumen tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan informasi yang beredar soal salah satu ketentuan dalam RUU Ciptaker, soal pesangon dan skema sweetener atau uang pemanis bagi buruh yang masih bekerja aktif.
"Itu salah (bukan untuk korban PHK). Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).
Semua ketentuan di atas akan sangat tergantung pembahasan di DPR, apakah akan disetujui atau sebaliknya.
(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR
" Threshold upah maksimal Rp 20 juta," jelas dokumen tentang omnibus law yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (13/2).
Bila pekerja itu masa kerjanya lebih dari 12 tahun maka akan mendapatkan 'bonus pemanis' maksimal 5 kali gaji. Ini artinya maksimal akan mendapat Rp 100 juta.
"Diberikan dalam jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi usaha mikro," jelas dokumen tersebut.
Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.
"Pemberian sweetener 5 kali upah on top dari PHK Pesangon," tulis dokumen itu lagi.
Pemberian sweeter bagi pekerja akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan, artinya semakin lama pekerja maka akan mendapatkan 'uang pemanis' lebih banyak.
Berikut masa kerja dan pemberian upah yang bisa diberikan yaitu 1 kali sweetener setara dengan 1 kali upah bulanan:
- Masa kerja 0-3 tahun dengan menerima 1 kali upah
- Masa kerja 4-6 tahun dengan menerima 2 kali upah
- Masa kerja 7-9 tahun dengan menerima 3 kali upah
- Masa kerja 10-12 tahun dengan menerima 4 kali upah
- Masa kerja > 12 tahun dengan menerima 5 kali upah
"Diberikan dalam jangka waktu satu tahun," jelas dokumen tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan informasi yang beredar soal salah satu ketentuan dalam RUU Ciptaker, soal pesangon dan skema sweetener atau uang pemanis bagi buruh yang masih bekerja aktif.
"Itu salah (bukan untuk korban PHK). Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).
Semua ketentuan di atas akan sangat tergantung pembahasan di DPR, apakah akan disetujui atau sebaliknya.
(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR
Most Popular