Terungkap! Ini Bocoran Uang Bonus 5 Kali Gaji Buat Pekerja

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 February 2020 06:18
Maksimal lima kali gaji akan diberikan
Foto: Aksi Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Depan Gedung DPR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja. Ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja mulai 0 tahun pada perusahaan besar dan tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.

Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.

"Pemberian sweetener 5 kali upah on top dari PHK Pesangon," jelas dokumen tersebut.

Pemberian sweeter bagi pekerja akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan, artinya semakin lama pekerja maka akan mendapatkan 'uang pemanis' lebih banyak.

Berikut masa kerja dan pemberian upah yang bisa diberikan yaitu 1 kali sweetener setara dengan 1 kali upah bulanan:

  • Masa kerja 0-3 tahun dengan menerima 1 kali upah
  • Masa kerja 4-6 tahun dengan menerima 2 kali upah
  • Masa kerja 7-9 tahun dengan menerima 3 kali upah
  • Masa kerja 10-12 tahun dengan menerima 4 kali upah
  • Masa kerja > 12 tahun dengan menerima 5 kali upah


"Diberikan dalam jangka waktu satu tahun," jelas dokumen tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan informasi yang beredar soal salah satu ketentuan dalam RUU Ciptaker, soal pesangon dan skema sweetener atau uang pemanis bagi buruh yang masih bekerja aktif.

Sempat beredar informasi, bahwa buruh perusahaan besar akan mendapatkan lima kali gaji setelah RUU Omnibus Law berlaku setahun bagi karyawan aktif atau tak kena PHK.

"Itu salah (bukan untuk korban PHK). Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).

Menurutnya skema, berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil tapi perusahaan besar, dan bukan terkait adanya kena PHK.

Airlangga juga menegaskan bahwa ketentuan soal jumlah maksimal pemberian pesangon tak berubah.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article PHK Orang Setengah Mati, Pesangon Bisa Sampai 26 Kali Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular