
Tak Perlu Kena PHK, Buruh Bisa Dapat Uang Bonus 5 Kali Gaji
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
12 February 2020 16:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker memang sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Namun, substansi dari RUU itu belum dibuka ke publik karena masih dibahas oleh pimpinan DPR.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan informasi yang beredar soal salah satu ketentuan dalam RUU Ciptaker, soal pesangon dan skema sweetener atau uang pemanis bagi buruh yang masih bekerja aktif.
Sempat beredar informasi, bahwa buruh perusahaan besar akan mendapatkan lima kali gaji setelah RUU Omnibus Law berlaku setahun bagi karyawan aktif atau tak kena PHK.
"Itu salah (bukan untuk korban PHK). Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).
Menurutnya skema, berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil tapi perusahaan besar, dan bukan terkait adanya kena PHK.
Airlangga juga menegaskan bahwa ketentuan soal jumlah maksimal pemberian pesangon tak berubah. Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pemberian maksimal pesangon dikurangi dari 32 kali jadi hanya 19 kali gaji.
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," tegas Airlangga.
Airlangga kembali menegaskan bahwa omnibus law cipta kerja untuk mendorong orang yang tidak bekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memperbaiki iklim investasi dan perbaikan perizinan, termasuk sektor tenaga kerja dan lainnya.
"Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tak akan menghapus ketentuan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus cipta lapangan kerja. Ida mengatakan skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"(sweetener) Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Istana, Rabu (12/2).
LaporanĀ Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
(hoi/hoi) Next Article Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan informasi yang beredar soal salah satu ketentuan dalam RUU Ciptaker, soal pesangon dan skema sweetener atau uang pemanis bagi buruh yang masih bekerja aktif.
Menurutnya skema, berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil tapi perusahaan besar, dan bukan terkait adanya kena PHK.
Airlangga juga menegaskan bahwa ketentuan soal jumlah maksimal pemberian pesangon tak berubah. Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa pemberian maksimal pesangon dikurangi dari 32 kali jadi hanya 19 kali gaji.
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," tegas Airlangga.
Airlangga kembali menegaskan bahwa omnibus law cipta kerja untuk mendorong orang yang tidak bekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memperbaiki iklim investasi dan perbaikan perizinan, termasuk sektor tenaga kerja dan lainnya.
"Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tak akan menghapus ketentuan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus cipta lapangan kerja. Ida mengatakan skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"(sweetener) Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Istana, Rabu (12/2).
LaporanĀ Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
(hoi/hoi) Next Article Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak
Most Popular