Bocoran Pesangon, Ada Uang 'Pemanis' Buat Buruh 5 Kali Gaji

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 February 2020 09:06
Isu sersoalan pesangon semakin liar, dulu sempat ada kabar akan dihapus, kini bakal dipangkas tapi ada pemberian kompensasi 'uang pemanis' buat buruh.
Foto: Massa buruh berunjuk rasa untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan istana, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau 'cilaka' masih menyisakan tanda tanya besar. Selain belum ada draft formalnya di DPR, substansinya masih sebatas disampaikan secara lisan oleh pemerintah.

Salah satunya ialah soal "uang pemanis" yang akan diberikan kepada buruh sebagai bentuk kompensasi atau pesangon yang akan dipangkas batas maksimal pemberiannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan "pemanis" yang dimaksud ialah pemberian pesangon setahun setelah Omnibus Law disahkan. Pesangon itu akan langsung didapat pekerja meski tak kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Termasuk ada sweetener (pemanis), yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah UU Omnibus Law disahkan," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Menurutnya pesangon itu diberikan bisa sampai 5 kali gaji bulanan. Namun ada batasan tertentu yang masih dihitung oleh Ida. Reuters sempat menulis batas atas yang bisa diberikan mencapai Rp 100 juta.

"Iya. 5 kali upah (di awal). Ada threshold-nya minimal gaji saya belum keluarkan angka tapi ada threshold," kata Ida.

Ida menjelaskan, pemanis dalam bentuk 5 kali gaji itu menjadi bagian dari kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus disiapkan oleh perusahaan sejak awal. Ia menambahkan, ada formula yang digunakan untuk menghitung pemberian kompensasi tersebut.



"Ya itu bagian dari top up kompensasi PHK, itu pengaturan PHK juga akan diatur di UU Omnibus Law, berapa lama dia masa kerjanya akan mendapat apa akan diatur. Kita menghitung itu dengan hitungnya ada sweetener, ada jaminan kerja itu jadi nanti ada formula yang akan dihitung," katanya.

Selain diberikan pemanis, Reuters, melaporkan pesangon yang saat ini mencapai 32x gaji akan dipangkas menjadi 19x saja. Hal ini diungkapkan oleh seorang yang ikut merancang RUU Omnibus Law.

Ini bisa berarti, saat buruh mendapat pesangon sebesar 5 kali gaji di awal setelah Omnibus Law disahkan, namun jumlah maksimal pesangon yang diberikan bila mendapat PHK justru dikurangi. Pemberian jumlah pengali pesangon tentu tergantung dengan lama kerja seorang buruh di perusahaan.

Presiden KSPI Said Iqbal sempat diminta tanggapannya soal skema baru ini, tapi ia memilih tak banyak komentar, karena akan menunggu draf resmi RUU Omnibus Law.

"Kami belum baca draft omnibus law tersebut, jadi belum jelas dan belum bisa menanggapinya. Prinsipnya, bila ada pengurangan nilai pesangon maka KSPI dan buruh Indonesia akan menolak," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2)


(hoi/hoi) Next Article Buruh Jangan Galau Ya, Pesangon Tak Dihapus Kok!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular