
Buruh Jangan Galau Ya, Pesangon Tak Dihapus Kok!
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
16 January 2020 12:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tak ada rencana penghapusan ketentuan soal pesangon seperti yang jadi kegelisahan para buruh terkait pembahasan omnibus law.
Ia juga mengatakan draf rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan selesai di pekan ini. Kemudian pada pekan berikutnya akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas awal pekan lalu, agar RUU Omnibus Law bisa segera diselesaikan dan dibahas dengan anggota Dewan.
Menurutnya, semua poin yang ada dalam 11 kluster RUU Cipta Lapangan Kerja telah hampir selesai. Bahkan poin mengenai ketenagakerjaan yang sempat ditolak oleh buruh juga diklaim telah selesai dibahas.
"Sudah beres juga, sudah ada dan sudah difinalisasi," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/12020).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam Omnibus Lawa Cipta Lapangan Kerja ini, pemerintah tidak menghapuskan pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
Pemerintah justru menambah poin yang menguntungkan karyawan yakni menambahkan manfaat atau asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.
"Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon," katanya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law, salah satunya soal pesangon.
Ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.
(hoi/hoi) Next Article PHK dan Pesangon Jadi Kegelisahan 'Abadi' Para Buruh
Ia juga mengatakan draf rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan selesai di pekan ini. Kemudian pada pekan berikutnya akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas awal pekan lalu, agar RUU Omnibus Law bisa segera diselesaikan dan dibahas dengan anggota Dewan.
Menurutnya, semua poin yang ada dalam 11 kluster RUU Cipta Lapangan Kerja telah hampir selesai. Bahkan poin mengenai ketenagakerjaan yang sempat ditolak oleh buruh juga diklaim telah selesai dibahas.
"Sudah beres juga, sudah ada dan sudah difinalisasi," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (16/12020).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam Omnibus Lawa Cipta Lapangan Kerja ini, pemerintah tidak menghapuskan pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
Pemerintah justru menambah poin yang menguntungkan karyawan yakni menambahkan manfaat atau asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.
"Pesangon tetap tapi ada tambahannya. Ini asuransi jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), kalau perusahaan tetap bertanggung jawab bayar pesangon," katanya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law, salah satunya soal pesangon.
Ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.
(hoi/hoi) Next Article PHK dan Pesangon Jadi Kegelisahan 'Abadi' Para Buruh
Most Popular