Omnibus Law Atur Kompensasi PHK & Putus Kontrak Kerja

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
17 January 2020 18:04
Omnibus law mengatur kompensasi bagi yang kena PHK, apa sama dengan pesangon?
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan melindungi para pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak dalam ketentuan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Pemerintah menggunakan istilah 'kompensasi' bukan istilah pesangon seperti yang menjadi ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Prinsipnya, PHK tetap dikasi perlindungan ke pekerja ter-PHK. Tetap dapat kompensasi, ada JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan. Ini untk lindungi pekerja yang kena PHK," kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Jumat (17/1).

Ia mengatakan JKP tidak akan hapus jaminan lainnya. JKP adalah tambahan manfaat pada Jamsostek untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak.

Berikut prinsip omnibus low cipta lapangan kerja setidaknya ada hal pokok soal PHK.

• Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK

• Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK



Penjelasan antara lain:

a. Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
b. JKP memberikan manfaat berupa: 1) Cash Benefit, 2) Vocational Training, 3). Job Placement Access.
c. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.
d. Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa:
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
2) Jaminan Hari Tua (JHT);
3) Jaminan Pensiun (JP);
4) Jaminan Kematian (JKm).
e. Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Namun, dari apa yang disampaikan oleh Susiwijono maupun materi paparan soal omnibus law, hanya disebut soal kompensasi, padahal di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menggunakan istilah pesangon. Pesangon diatur jumlah nilainya bisa sampai berkali-kali gaji.

Pada Pasal 156 (1) "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.  Misalnya masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah, sedangkan masa kerja 8 tahun besaran pesangon 9 kali upah.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article PHK Orang Setengah Mati, Pesangon Bisa Sampai 26 Kali Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular