ESDM Pastikan Ada Usulan Royalti Batu Bara 0% di Omnibus Law

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 February 2020 20:07
Kementerian ESDM membenarkan adanya usulan royalti 0% untuk batu bara di omnibus law
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Jakarta, CNBC Indonesia - Melalui undang-undang sapu jagad atau omnibus law pemerintah ingin mendorong investasi di hilir. Untuk komoditas batu bara kemudahan yang diberikan di antaranya kemudahan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sampai dengan royalti yang di nol kan.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan soal royalti nol persen sampai saat ini belum diputuskan. "Belum diputuskan masih evaluasi. Ya berkurang (PNBP) sedikit tapi manfaat di hilir besar," ungkapnya selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa, (11/02/2020).

Bambang tidak mau menyebut asal dari permintaan royalti nol persen tersebut. Keterlibatan Kementerian ESDM soal royalti nol persen dalam hal kalkulasi hitung-hitungan, namun hasilnya seperti apa belum diputus. "Ya pemerintah semuanya, kau bilang kementerian apa, nggak ada kementerian, pemerintah," paparnya.

Menurutnya investasi hilir di Indonesia membutuhkan insentif. Bambang mencontohkan untuk gasifikasi batu bara di China sudah bisa sampai ke produk avtur. Tapi semua mesin dan tekhnologi yang digunakan milik sendiri.

[Gambas:Video CNBC]




Semantara Indonesia untuk mesin dan tekhnologi masih beli. Hal inilah yang membuat hilirisasi jadi mahal, sehingga perlu insentif.

"Untuk batu bara itu baru mulai karena investasinya sekitar US$ 3 miliar di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Ini kita sedang evaluasi kebijakan, Pertama, royaltinya berapa. Ini pak Menko bilang sampe nol," terangnya.

Sebelumnya, demi mendorong hilirisasi batu bara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta agar harga batu bara dijual U$S 20 per ton untuk proyek gasifikasi. "Sudah (disetujui harganya US$ 20-21 per ton) kalau bisa di bawah lagi," ungkap Arifin, Kamis, (30/01/2020).

Untuk ketentuan tarif ini, Arifin menyebut tidak memerlukan Peraturan Menteri (Permen) untuk implementasinya. Karena bisa dijalankan dengan skema business to business (B2B) saja. "B2B saja tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian," imbuhnya.



Lebih lanjut dirinya mengatakan royalti untuk batu bara juga akan dikurangi jika menjual batu bara untuk proyek gasifikasi. Menurutnya saat ini selain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang akan menggarap proyek gasifikasi, ada perusahaan lain yang tertarik. "Iya dong (diarahkan U$S 20). Royaltinya juga ada (diturunkan). Ada (perusahaan lain yang tertarik)," terangnya. 


(gus/gus) Next Article Tekmira ESDM:Hilirisasi Batu Bara Bisa Hasilkan Anoda Baterai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular