
Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 February 2020 08:25

Iqbal mengatakan dalam UU 13/2003 diatur, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Tetapi alam RUU Cipta Kerja, ketentuan yang mengatur segala upaya agar tidak terjadi PHK ini dihilangkan.
Dampaknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dala RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi, pekerja bisa dengan mudah di PHK.
Selain itu, tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja. Dalam UU 13/2003, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Tetapi ketentuan ini dihilangkan. Artinya, peran serikat pekerja dalam membela buruh agar tidak di PHK dihilangkan.
(hoi/hoi)
Dampaknya, PHK semakin mudah dilakukan. Jika dalam UU 13/2003 jenis PHK yang bisa dilakukan tanpa izin hanya mencakup 4 jenis, dala RUU Cipta Kerja terdiri dari 8 jenis. Celakanya, PHK tanpa izin bisa dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi. Dengan alasan melakukan efisiensi, pekerja bisa dengan mudah di PHK.
Selain itu, tidak ada lagi perundingan PHK dengan serikat pekerja. Dalam UU 13/2003, ketika PHK tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Tetapi ketentuan ini dihilangkan. Artinya, peran serikat pekerja dalam membela buruh agar tidak di PHK dihilangkan.
Next Page
Nasib Karyawan Kontrak
Pages
Most Popular