Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 February 2020 08:25
Nasib Pekerja Outsourcing
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (CNBC Indonesia/Samuel Pablo)
Bagi Iqbal di dalam RUU Cipta Kerja, outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu. Dengan demikian, buruh bisa saja di outsourcing seumur hidup. Padahal dalam UU 13/2003, outsourcing hanya dibatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan yang bukan core bisnis.

Dengan ketentuan ini, bisa dipastikan perbudakan modern akan terjadi dimana-mana. Karena perusahaan akan berbondong-bondong mempekerjakan buruh outsourcing untuk menghindari tuntutan dari pekerja.Semua jenis pekerjaan bisa mempekerjakan buruh Outsourcing tanpa melihat pekerjaan inti (core) atau tidak core. Sebelumnya, buruh outsourcing hanya boleh digunakan hanya untuk pekerjaan bukan core/ inti dg batas waktu tertentu.

Pekerja outsourcing tidak mendapatkan pesangon. Bahkan bisa dibayar per jam (satuan waktu) yang mengakibatkan upah yang diterima di bawah upah minimum. Dampak yang lain, outsourcing tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun akibat hanya dipekerjakan beberapa jam.

(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular