Upah-Pesangon Diotak-Atik, Sederet Alasan Omnibus Law Ditolak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 February 2020 08:25
Nasib Karyawan Kontrak
Foto: Aksi Demo Massa Buruh KSPI dan FSPMI di Gedung DPR pada Rabu, 2 Oktober 2019 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Iqbal menilai RUU Cipta Kerja membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan. Bahkan bisa saja, buruh dikontrak seumur hidup. Karena kontrak kerja hanya didasarkan pada kesepakatan pengusaha dan buruh.

Padahal, sebelumnya kerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Waktu kontrak pun hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali maksimal 1 tahun.

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghilangkan pasal yang mengatakan bahwa perjanjian kontrak yang dilakukan tidak secara tertulis demi hukum menjadi pekerja tetap.

Pasal 59 UU 13/2003 juga dihapus. Padahal dalam pasal ini diatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di PHK dan menghindarkan buruh daru eksploitasi yang terus menerus. Dengan hilangnya pasal ini, bisa dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pekerja tetap.

Dampak yang lain, otomatis pesangon hilang. Karena pekerja kontrak tidak perlu diberikan pesangon jika dipecat oleh perusahaan. (hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular