Polemik Relaksasi DNI yang Kian Memanas

Tim CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
24 November 2018 14:59
Polemik Relaksasi DNI yang Kian Memanas
Foto: Sri Mulyani memberi keterangan pers tentang Kebijakan Ekonomi ke-16 di Istana Negara (CNBC Indonesia/Arys Aditya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pekan lalu (16/11/2018), pemerintah resmi meluncurkan Paket Kebijakan ke -16 sebagai cara untuk mengatasi defisit transaksi berjalan. Salah satu bagi dari paket tersebut adalah revisi daftar negatif investasi (DNI).

Pemerintah melakukan pelonggaran DNI untuk menarik masuk modal asing ke tanah air guna meningkatkan investasi dan menopang rupiah. Pelonggaran aturan ini akan memberikan kesempatan pada penanaman modal asing (PMA) memiliki 100% saham perusahan di 54 bidang kegiatan klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengungkapkan alasan pemerintah di balik kebijakan ini.

Saat mengevaluasi Perpres 44/2016 terkait kebijakan DNI terdahulu, pemerintah menyimpulkan bahwa walaupun ada kenaikan komitmen penanaman modal asing (PMA), namun belum optimal.

"Secara kuantitatif ada 82% atau 83 dari 101 bidang usaha yang memberikan keterbukaan bagi PMA. Hasilnya belum optimal di mana ada 51 bidang usaha yang tidak ada peminatnya sama sekali," ujar Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/11/2018).

54 bidang usaha yg dihapus dari DNI:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut, khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp (dari kayu)
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek (destructive/non-destructive testing)
29. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
30. Jasa survei kualitas (quality survey)
31. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik)
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211)
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet (Internet Service Provider)
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja (vocational training meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian)
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B (masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, medical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives)
52. Industri alat kesehatan: kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, Patient Monitor, Implant Orthopedy, Contact Lens, Oxymeter, Densitometer)
53. Industri alat kesehatan: kelas D (CT Scan, MRI, Catheter Jantung, Stent Jantung, HIV Test, Pacemaker, Dormal Filler, Ablation Catheter)
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

[Gambas:Video CNBC]


Tiga hari setelah pengumuman, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengklarifikasi soal sektor usaha yang boleh dimasuki 100% oleh investor asing. Darmin menyebut menyebut hanya 25 bidang usaha yang dibuka penuh untuk investasi asing.

Ia menyebutkan 25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing dengan gradasi beragam, antara lain 49%, 67%, 90% dan 97%, dan sekarang pemerintah memutuskan untuk membuka hingga 100%.

"Waktu kita survei, asing yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan dari 25 bidang itu nol yang masuk. Makanya kita bikin 100% karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi," katanya.

"Bidangnya meliputi energi dan sumber daya mineral 8 bidang usaha, komunikasi dan informatika 8 bidang, pariwisata 2 bidang, perhubungan 2 bidang serta ketenagakerjaan dan kesehatan 3 bidang."

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa ada 4 kelompok lain yang secara kualifikasi dikeluarkan dari DNI. Pertama, 4 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM, seperti pengupasan umbi-umbian dan warnet, karena tidak perlu mengurus izin di BKPM. 

Perubahan ini pun mendapat perhatian dari Calon Presiden nomor 02, Prabowo Subianto yang mengaku bingung atas Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang belum lama ini dirilis pemerintah. 

Pasalnya, revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masuk dalam paket tersebut, tidak tersampaikan dengan jelas. Dalam hal ini, Prabowo melihat adanya ketidaktegasan dalam mengambil kebijakan. 

"Saya bingung, hari ini bilang A besok beda. Sebelumnya 54, kemudian berubah angkanya," kata Prabowo kepada awak media usai menjadi pembicara dalam Indonesia Economic Forum di Hotel Shangri La, Rabu (21/11/2018).

[Gambas:Video CNBC]

Aturan belum diterbitkan, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maruarar Sirait sudah mengkritik kebijakan terbaru pemerintah yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution tersebut. 

Maruarar mempertanyakan soal usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang boleh dimasukin 100% oleh asing. 

"Saya minta diganti. UMKM kan penyangga ekonomi kita jadi harus dilindungi. Masa sih urusan membersihkan umbi-umbian, warnet, mesti asing? gak usahlah, itu UMKM saja," kata Maruarar. 

Namun Darmin segera merespons kritik tersebut. 

"Pengupasan kulit umbi dan warnet itu sebetulnya tidak mungkin masuk PMA (penanaman modal asing) karena PMA itu minimum modal Rp 10 miliar," ujar Darmin dalam keterangan pers di kantornya, Senin (19/11/2018).

Jokowi juga merespons kritik Maruara. Presiden mengungkapkan kebijakan investasi harus didesain untuk memajukan kepentingan nasional.

"Jadi bukan hanya pada penciptaan lapangan kerja baru tetapi dan menurunkan angka pengangguran tetapi juga bisa memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya UMKM," kata Jokowi.

"Caranya dengan memanfaatkan transfer alih teknologi yang ada, serta mendorong kemitraan usaha besar dengan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro."

[Gambas:Video CNBC]

Relaksasi DNI juga mendapat sambutan kurang positif dari pengusaha. Pengusaha bingung dengan calon kebijakan tersebut karena belum tersosialisasi apalagi tidak melibatkan pengusaha.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla agar tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). 

"Pada saat ini kami rekomendasikan pemerintah jangan buru-buru. Evaluasi bersama. Ditunda dulu. Jangan laksanakan sebelum kita tahu bahwa isinya benar. Baik pengusaha lokal dan asing ingin tahu ini apa," ungkap Shinta di sela Indonesia Economic Forum di Hotel Shangri La Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dia memandang, saat ini banyak pihak dibuat bingung dengan kebijakan itu. Pasalnya, terdapat sejumlah kesalahan interpretasi dalam merespons relaksasi DNI yang masuk Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.

"Saat ini bingung dengan isinya. Katanya gak pengaruh dengan UMKM. Tapi ada sektor yang dibuka 100% PMA, apa benar UMKM gak kena di sektor-sektor itu?" dia mempertanyakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani punya penilaian yang lebih keras. Menurutnya daftar negatif investasi (DNI) tidak terlalu penting untuk direlaksasi. 

Salah satu alasan di balik penilaian Hariyadi adalah sektor-sektor yang direlaksasi tidak begitu menarik untuk investor asing seperti survei dan penyewaan mesin. "Kebanyakan kan itu sudah dikerjakan pelaku usaha domestik. Jadi kami lihat secara keseluruhan tidak terlalu penting," ujarnya.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga awalnya minta ditunda karena sebab aturan tersebut belum mendapatkan masukan dari dunia usaha. Namun akhirnya Kadin melunak dengan meminta pemerintah mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslan mengatakan, sosialisasi itu penting lantaran Kadin dan kalangan usaha lainnya merasa tidak dilibatkan dalam relaksasi DNI. "Jadi kami dari pengusaha, kita akan lakukan sosialisasi dan dengar masukan dari pengusaha dan asosiasi, karenakan jumlahnya banyak ada 54 bidang usaha."

[Gambas:Video CNBC]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular