
Ada Potensi Lagi Sektor Usaha Dikeluarkan dari DNI, Apa Ya?
S. Pablo I. Pareira, CNBC Indonesia
18 July 2019 09:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah belum selesai menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Daftar Negatif Investasi (DNI) terbaru.
"Kita rapat dengan menteri-menteri yang mengajukan perubahan dari daftar itu. Ada sedikit [relaksasi]. Ada yang disetujui ada yang tidak," kata Darmin di kantornya, Rabu (17/7/2019) malam.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah sedang melakukan sinkronisasi kebijakan antara rancangan Perpres ini dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, sektor usaha yang memang sudah tertutup bagi asing dalam aturan lain, misalnya yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan dikeluarkan dari daftar DNI.
UU tentang UMKM, lanjutnya, telah mensyaratkan perusahaan dengan modal di bawah batas nominal tertentu masuk ke dalam kategori UMKM dan tidak boleh menerima investasi asing.
"Misalnya warnet, warnet mana ada yang modalnya di atas Rp 10 miliar, tidak ada kan. Ya ngapain ditulis lagi, sudah pasti tidak ada yang modalnya di atas Rp 10 miliar. Nanti tinggal Kominfo melihat saat pengajuan izin, berapa modalnya," jelas Rudi.
Seperti diketahui, awalnya terdapat 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari rancangan DNI terbaru. Sebanyak 54 bidang usaha ini pun dibagi dalam lima kelompok, yakni kelompok A, B, C, D, dan E.
Kemudian, pada 29 November 2018, lima bidang usaha, untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari kelompok A dan B, seperti warnet, pengupasan umbi, dan perdagangan daring, dikembalikan lagi ke dalam daftar DNI.
(hoi/hoi) Next Article Pemerintah Siapkan Revisi Final Aturan DNI
"Kita rapat dengan menteri-menteri yang mengajukan perubahan dari daftar itu. Ada sedikit [relaksasi]. Ada yang disetujui ada yang tidak," kata Darmin di kantornya, Rabu (17/7/2019) malam.
Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah sedang melakukan sinkronisasi kebijakan antara rancangan Perpres ini dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan, sektor usaha yang memang sudah tertutup bagi asing dalam aturan lain, misalnya yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan dikeluarkan dari daftar DNI.
UU tentang UMKM, lanjutnya, telah mensyaratkan perusahaan dengan modal di bawah batas nominal tertentu masuk ke dalam kategori UMKM dan tidak boleh menerima investasi asing.
"Misalnya warnet, warnet mana ada yang modalnya di atas Rp 10 miliar, tidak ada kan. Ya ngapain ditulis lagi, sudah pasti tidak ada yang modalnya di atas Rp 10 miliar. Nanti tinggal Kominfo melihat saat pengajuan izin, berapa modalnya," jelas Rudi.
Seperti diketahui, awalnya terdapat 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari rancangan DNI terbaru. Sebanyak 54 bidang usaha ini pun dibagi dalam lima kelompok, yakni kelompok A, B, C, D, dan E.
Kemudian, pada 29 November 2018, lima bidang usaha, untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari kelompok A dan B, seperti warnet, pengupasan umbi, dan perdagangan daring, dikembalikan lagi ke dalam daftar DNI.
(hoi/hoi) Next Article Pemerintah Siapkan Revisi Final Aturan DNI
Most Popular