
Jokowi Rombak Konsep Daftar Negatif Jadi Positif Investasi
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
15 November 2019 19:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merancang positive list investasi yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Calon investor cukup melihat sektor mana yang menjadi minatnya untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kita tinggal kasih list yang mau Anda investasi, list yang kita ingin mendorong sektor-sektor tertentu. Kalau sekarang kan kita batasin [Daftar Negatif Investasi/DNI]," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia mengatakan positive list ini akan diputuskan Presiden Joko Widodo. Namun, secara umum, positive list dibuat agar calon investor merasa dimudahkan untuk berusaha di Indonesia. Fasilitas yang diberikan juga akan terintegrasi, semisal insentif keringanan pajak atau tax holiday yang memang berlaku untuk semua, superdeduction tax untuk yang menggerakkan inovasi.
"Berpikir positif dulu ke investor, makanya namanya positive list [...] Misal, di perkebunan atau perfilman, oh ada. Sekarang, ini dilarang nggak, berapa persen asingnya. Jadi nanti disesuaikan dengan minat, dia ceknya," kata Iskandar.
Meski demikian, tetap ada batasan terhadap investasi yang tidak sesuai dengan norma dan hukum Indonesia, termasuk yang menyangkut dengan keamanan. "Paling nggak boleh hanya yang melanggar hukum, keamanan, ilegal. Pokoknya yang nggak sesuai dengan norma kita," tambahnya.
Dikutip dari detikcom, daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 akan dibedah menjadi daftar positif investasi (positive/white list investment). Daftar tersebut akan dirilis pada bulan Januari tahun 2020.
DNI akan dibuat dalam poin investasi yang dilarang dalam Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law.
"Prioritas bahwa yang dilarang itu akan menjadi basis dari pada perubahan DNI, itu kita akan melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau ada national interest. Jadi yang dilarang itu senjata kimia, atau berproses dengan merkuri. Sehingga yang lain (dari) itu akan dibuka, pemerintah akan mengeluarkan positive list di bulan Januari," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).
(hoi/hoi) Next Article Tarik Investor, China Pangkas Daftar Negatif Investasi
"Kita tinggal kasih list yang mau Anda investasi, list yang kita ingin mendorong sektor-sektor tertentu. Kalau sekarang kan kita batasin [Daftar Negatif Investasi/DNI]," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Iskandar Simorangkir di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia mengatakan positive list ini akan diputuskan Presiden Joko Widodo. Namun, secara umum, positive list dibuat agar calon investor merasa dimudahkan untuk berusaha di Indonesia. Fasilitas yang diberikan juga akan terintegrasi, semisal insentif keringanan pajak atau tax holiday yang memang berlaku untuk semua, superdeduction tax untuk yang menggerakkan inovasi.
Meski demikian, tetap ada batasan terhadap investasi yang tidak sesuai dengan norma dan hukum Indonesia, termasuk yang menyangkut dengan keamanan. "Paling nggak boleh hanya yang melanggar hukum, keamanan, ilegal. Pokoknya yang nggak sesuai dengan norma kita," tambahnya.
Dikutip dari detikcom, daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 akan dibedah menjadi daftar positif investasi (positive/white list investment). Daftar tersebut akan dirilis pada bulan Januari tahun 2020.
DNI akan dibuat dalam poin investasi yang dilarang dalam Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law.
"Prioritas bahwa yang dilarang itu akan menjadi basis dari pada perubahan DNI, itu kita akan melarang yang memang dilarang berdasarkan konvensi internasional atau ada national interest. Jadi yang dilarang itu senjata kimia, atau berproses dengan merkuri. Sehingga yang lain (dari) itu akan dibuka, pemerintah akan mengeluarkan positive list di bulan Januari," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Senin (11/11/2019).
(hoi/hoi) Next Article Tarik Investor, China Pangkas Daftar Negatif Investasi
Most Popular