Daftar Negatif Investasi Jadi Dihapus di Omnibus Law Cilaka

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2020 13:56
Pemerintah menghapuskan konsep 'Daftar Negatif Investasi' alias DNI dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Foto: suahasil (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menghapuskan konsep 'Daftar Negatif Investasi' alias DNI dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Pemerintah mengubahnya menjadi Daftar Prioritas.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2020).

Ia bercerita, dalam Omnibus Law Cilaka ini, sektorĀ UMKM menjadi prioritas. Di mana, izin untuk UMKM dipermudah.

"Bukan hanya izin, kalau sudah dapat izin semua langsung dapat. Nggak perlu minta izin ke A, B, C, D dan seterusnya," ungkap Suahasil.

Daftar Negatif Investasi Jadi Dihapus di Omnibus Law CilakaFoto: Wamenkeu Suahasil: Omnibus Law Pupus Gaya Birokrasi Lama (CNBC Indonesia TV)


"Lalu kemudian untuk investasi yang untuk pengusaha kelas menengah, itu yang dulu daftar negatif investasi (DNI) diubah. Kita nggak pakai daftar negatif investasi, dan pesannya saja sudah negatif," katanya.

Dijelaskan Suahasil, pemerintah akan menggantinya dengan daftar prioritas. "Yang mencerminkan prinsip positif. Ini yang akan menjadi prioritas perekonomian," terangnya.

"Semoga ini menjadi sinyal bagi investor dan orang yang memiliki tabungan untuk buka investasi," tegas Suahasil.

Daftar negatif investasi (DNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 akan dibedah menjadi daftar positif investasi (positive/white list investment). Daftar tersebut akan dirilis pada awal 2020.

DNI akan dibuat dalam poin investasi yang dilarang dalam Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema omnibus law. Berikut yang dilarang :
  1. Budidaya Ganja
  2. Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
  3. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkur
  4. Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum Dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  5. Industri Bahan Aktif Pestisida; ddt, aldrin, endrin, dieldrin, chordane, heptachlor, mirex, dan toxaphene
  6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon




[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular