Terungkap! Ini Penyebab Grab dihukum Denda Rp 287 M

Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 October 2019 06:59
Terungkap! Ini Penyebab Grab dihukum Denda Rp 287 M
Foto: Grab (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi persaingan usaha Malaysia (MyCC) mengusulkan denda sebesar US$20,5 juta atau setara Rp 287 miliar kepada Grab Holdings karena dianggap menciptakan persaingan tidak sehat.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, MyCC menemukan Grab membuat klausul yang melarang para driver mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride-hailing lain.




"Para driver bukan karyawan mereka, mereka hanya menggunakan aplikasi Grab [untuk menemukan penumpang]. Para driver memiliki mobil mereka sendiri, sehingga mereka harus dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dengan mobil mereka sendiri," ujar Chief Executive Officer MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari The Edge Markets, Jumat (4/10/2019).

"Pelarangan mempromosikan ini akan mendistorsi pasar, karena menciptakan hambatan masuk dan [hambatan] ekspansi bagi pesaing Grab yang ada (eksisting) dan di masa depan."

Iskandar menekankan denda ini belum final. Grab punya waktu 30 hari kerja untuk melakukan pembelaan terhadap hasil penyelidikan. Sebenarnya klausul restriksi tidak masalah bila posisi Grab tidak menjadi pemain dominan di pasar. Tetapi setelah akuisisi Uber Asia Tenggara rampung tahun lalu, Grab menguasai hampir 90% pasar ride-hailing Malaysia.

Dengan penguasaan pasar yang dominan, klausul pelarangan tersebut membuat para kompetitor semakin sulit berkembang.

"Adalah penting hambatan untuk masuk [pasar] bagi pemain baru tetap rendah dan bagi pemain eksisting untuk memiliki kemampuan bertumbuh dan bersaing berdasarkan kemampuan untuk memastikan bahwa persaingan tetap sehat di pasar e-hailing dan pasar terkait lainnya," ujar Iskandar.

"Ini adalah pendapat MyCC bahwa perilaku Grab tidak hanya mempengaruhi pengemudi dan pesaing e-hailing tetapi juga konsumen dalam jangka panjang."




Lanjut ke halaman 2 >>>


Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Grab mengaku terkejut sebab praktik tersebut lazim dilakukan dalam berbagai bisnis.

"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan [Usaha] 2010," ujar juru bicara Grab dan menambahkan perusahaan akan mengirimkan penjelasan pada 27 November.


Iskandar Ismail menambahkan penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima soal Grab dan penyelidikan ini tidak terkait dengan dugaan monopoli pasar setelah akuisisi Uber.

Malaysia menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda besar kepada Grab. Singapura dan Filipina sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pada Grab karena dianggap melakukan monopoli pasar setelah mengakuisisi Uber Asia Tenggara.

Kedua negara mendapati kebijakan merger membuat Grab menaikkan tarif secara tiba-tiba dan ada potensi penurunan kualitas layanan.

Akuisisi Uber Asia Tenggara dirampungkan pada tahun lalu. Uber tidak lagi beroperasi di Asia Tenggara. Sebagai gantinya Uber memiliki 27,5% saham Grab.


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular