
Grab Dihukum Denda Hingga Rp 287 M, Kenapa?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
03 October 2019 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi persaingan usaha Malaysia mengusulkan denda sebesar US$20,5 juta atau Rp 287 miliar (asumsi US$1 = Rp 14.000) kepada Grab Holdings atas tuduhan menyalahgunakan posisi dominannya di pasar.
Malaysia Competition Comission memutuskan raksasa ride hailing asal Singapura ini telah membuat keputusan yang semena-mena dengan melarang mitra driver untuk mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi kompetitornya.
"MyCCmencatat klausul pembatasan tersebut memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Chairman MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/10/2019).
MyCC juga menjatuhkan denda penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari ini selama Grab gagal menyelesaikan masalah ini. Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat representasi ke komisi sebelum keputusan akhir akan dibuat.
Berlanjut ke halaman 2 >>> Apa Kata Grab? (NEXT)
Malaysia Competition Comission memutuskan raksasa ride hailing asal Singapura ini telah membuat keputusan yang semena-mena dengan melarang mitra driver untuk mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi kompetitornya.
"MyCCmencatat klausul pembatasan tersebut memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar dengan menciptakan hambatan masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Chairman MyCC Iskandar Ismail, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/10/2019).
Berlanjut ke halaman 2 >>> Apa Kata Grab? (NEXT)
Next Page
Denda Monopoli
Pages
Most Popular