Terungkap! Ini Penyebab Grab dihukum Denda Rp 287 M

Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 October 2019 06:59
Tanggapan Grab
Foto: Grab (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Grab mengaku terkejut sebab praktik tersebut lazim dilakukan dalam berbagai bisnis.

"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan [Usaha] 2010," ujar juru bicara Grab dan menambahkan perusahaan akan mengirimkan penjelasan pada 27 November.


Iskandar Ismail menambahkan penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima soal Grab dan penyelidikan ini tidak terkait dengan dugaan monopoli pasar setelah akuisisi Uber.

Malaysia menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda besar kepada Grab. Singapura dan Filipina sebelumnya sudah menjatuhkan sanksi pada Grab karena dianggap melakukan monopoli pasar setelah mengakuisisi Uber Asia Tenggara.

Kedua negara mendapati kebijakan merger membuat Grab menaikkan tarif secara tiba-tiba dan ada potensi penurunan kualitas layanan.

Akuisisi Uber Asia Tenggara dirampungkan pada tahun lalu. Uber tidak lagi beroperasi di Asia Tenggara. Sebagai gantinya Uber memiliki 27,5% saham Grab.

(roy/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular